Pojok Sekolah: Tunjangan Guru
Showing posts with label Tunjangan Guru. Show all posts
Showing posts with label Tunjangan Guru. Show all posts

Juknis TPG PAI Tahun 2024

Dalam rangka meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kinerja Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan Tunjangan Profesi

Juknis TPG PAI 2024

Untuk menjamin pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu disusun petunjuk teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PAI Tahun 2024

Oleh karena itu Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : SP-1/Dt.I.IV/HM.00/01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Tahun 2024

Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI Tahun 2024 merupakan acuan bagi pengelola Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam proses pembayaran dan distribusi Tunjangan Profesi Guru

Maksud dan Tujuan Juknis TPG PAI 2024


Maksud : Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Pendidikan Agama Islam dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Tujuan : Petunjuk Teknis ini bertujuan agar pelaksanaan pembayaran Tunjangan Profesi pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Pendidikan Agama Islam dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel.


Ruang Lingkup Juknis TPG PAI 2024


Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi:
  • Kriteria penerima Tunjangan Profesi GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;
  • Pemenuhan Beban Kerja GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;
  • Kriteria dan mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;
  • Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan; dan
  • Mekanisme sanksi dan pengaduan.

Unduh Juknis TPG PAI 2024


Untuk mempelajari mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Tahun 2024 dan Persyaratan menerima TPG PAI Tahun 2024 silahkan anda unduh Juknis TPG PAI 2024 disini

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis TPG Guru PAI Tahun 2024 ini semoga bermanfaat untuk kita semua

Juknis Pembayaran TPG Bagi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun 2024

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dengan nomor 7174 Tahun 2024

Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2024

Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

A.Latar Belakang


Guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai tenaga profesional yang memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalisme.ional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, dan kinerjanya. Dalam melaksanakan tugas profesi tersebut dipandang perlunya memberikan tun jangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah.

Nomor Registrasi Guru (NRG) dikan pedoman oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan.

B.Pengertian Umum

  • Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
  • Madrasah adalah satuan pendidikan formal pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  • Guru selanjuitnya disebut guru madrasah adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan peserta didik pada pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  • Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di RA dan MI/MILB kecuali mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan, dan Pendidikan Agama Islam.

Unduh Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2024


Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Download Juknis Pembayaran TPG Bagi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun 2024 Pada Link Berikut:
  • Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2024 Unduh
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2024 ini semoga bermanfaat

Alur Dan Persyaratan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023

Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas di RA dan Madrasah. Sehingga sasaran penerima bantuan ini adalah (1) berstatus sebagai guru RA dan Madrasah; (2) Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.
Persyaratan Tunjangan Insentif
Untuk mendapatkan tunjangan insentif tersebut, guru madrasah harus memperhatikan alur penerimaan tunjangan insentif GBPNS tahun 2023 yang antara lain:
  • ==> Guru yang memenuhi syarat
  • ==> Guru Melakukan pengusulan
  • ==> Kankemenag Kab/Kota melakukan persetujuan
  • ==> Data Calon Kandidat Penerima Insentif
  • ==> Pengolahan Data Oleh Tim Pusat
  • ==> Kuota Insentif masing-masing Provinsi
  • ==> Verifikasi Data oleh Dukcapil
  • ==> Penetapan penerima Tunjangan Insentif

Persyaratan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023

  1. Nama Lengkap (penulisan sesuai KTP/KK)
  2. NIK (tidak kosong dan sesuai KTP)
  3. Tempat Lahir (tidak kosong dan sesuai KTP/KK)
  4. Tanggal Lahir (tidak kosong dan sesuai KTP/KK)
  5. Nama Ibu (tidak kosong dan sesuai KTP/KK )
  6. Aktif Minimal 6 jtm
  7. Aktif selama 2 tahun berturut2 sebagai guru
  8. Belum Sertifikasi
  9. Memiliki NPK/NUPTK
  10. Kulifikasi D4/S1
  11. Belum usia pensiun
  12. NON PNS
  13. Madrasah Ber NSM
  14. Prov madrasah (tidak kosong)
  15. Kabkota madrasah (tidak kosong)
  16. Kecamatan Madrasah (tidak kosong)
  17. Kode pos Madrasah (tidak kosong dan sesuai digit)
  18. Provinsi domisili (tidak kosong)
  19. Kabkota domisili (tidak kosong)
  20. Kecamatan domisili (tidak koosng)
  21. Kode pos domisili (tidak kosong dan sesuai digit
Untuk mengetahui lebih lengkapnya silahkan anda perhatikan Alur dan Syarat Penerimaan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023 Disini

Demikian yang dapat mimin informsikan terkait Alur Dan Persyaratan Tunjangan Insentif  GBPNS Guru Madrasah Tahun 2023 ini semoga bermanfaat

Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah Tahun 2023

Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7475 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023.

Juknis TPG 2023

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Madrasah Tahun Anggaran 2023 ini disusun untuk menjadi acuan pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi


Kriteria guru, kepala dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melaui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023 merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.

Unduh Juknis TPG 2023


Untuk mengetahui lebih lengkapnya silahkan anda pelajari Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023 pada tautan yang sudah mimin sediakan Disini

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis TPG Madrasah Tahun 2023 ini semoga bermanfaat untuk guru madrasah

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2022

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penyampaian Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Ajaran 2022

Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

Dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui program penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah, dengan ini kami sampaikan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun anggaran 2022 

Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan madrasah, dan pihak lain yang terkait dalam pengelolaan anggaran tunjangan profesi guru di madrasah.

Terkait hal tersebut, untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah. 

Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan

Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2022


Petunjuk Teknis ini disusun untuk menjadi acuan pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah, sasaran yang tertuang dalam Juknis TPG Tahun 2022 ini diantaranya adalah Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah pada Madrasah, Kepala Madrasah, dan Guru Madrasah

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi


Kriteria guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV
  • Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik
  • Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM)minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;
  • Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional
  • Guru PPPK yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional
  • Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah
  • Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional
  • Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional

Unduh Juknis TPG Madrasah Tahun 2022


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan rekan-rekan pelajari Juknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022 Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Petunjuk Teknis TPG Guru Madrasah Tahun 2022 ini, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan acuan dan pedoman dalam penyaluran tunjangan profesi guru madrasah Tahun Pelajaran 2022

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Guru Madrasah Tahun 2021

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama telah menerbitkan Surat Keputusan dengan nomor 7242 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Pada Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS
Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di satuan pendidikan RA dan Madrasah dengan beberapa kriteria dan ketentuan yang sudah di tetapkan

Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru RA dan Guru Madrasah ini merupakan sebuah upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran pada Raudtatul Athfal dan Madrasah, untuk itu perlu adanya pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya

Penerbitan Juknis Tunjangan Insentif Bagi Guru RA dan Madrasah Bukan PNS Tahun 2021 oleh Kementrrian Agama merupakan sebuah acuan dalam pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021

Tujuan utama Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS pada guru RA dan Madrasah adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar

Kriteria Guru RA dan Madrasah Penerima Tunjangan 


Pemberian tunjangan insentif GBPNS kepada guru RA dan Madrasah Tahun 2021 harus memenuhi beberapa kriteria yang sudah ditetapkan dalam Juknis Tunjangan Insentif, diantara beberapa kriteria dan syarat guru RA dan Madrasah penerima Tunjangan Insentif GBPNS adalah sebagai berikut
  1. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
  2. Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain
  3. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  4. Belum lulus Sertifikasi;
  5. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  6. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  7. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah,
  8. Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
  9. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  10. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  11. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  12. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
  13. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  14. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  15. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  16. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar)

Download Juknis Tunjangan Insentif GBPNS 2021


Untuk mempelajari dan mengetahui lebih lengkapnya tetang Juknis Tunjangan Insentif GBPNS silahkan anda pelajari dan unduh pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS Bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2021 ini semoga bermanfaat dan menjdai acuan dalam mempesiapkan ajuan Tunjangan Insentif