فبراير 2019 - Pojok Sekolah

Menu Baru Cara Mengajukan Cuti Pegawai di Absensi Simpatika

Assalamu'alaikum,,,Sahabat Pojok Madrasah, SIMPATIKA atau Sistem Informasi Managemen Pendidik dan tenaga Kependidikan adalah sebuah sistem pengelolaan data yang barbasis web yang digunakan oleh guru dalam mengisi data-data identitas secara terstruktur.
cuti pegawai

Seperti yang sudah kita ketahui bersama, hingga saat ini pengaktifan kolektif pada semester ini masih belum bisa dilakukan oleh Kepala Madrasah, menurut info yang tertera pada akun Kepala Madrasah menu pengaktifan kolektif akan di buka pada awal bulan Maret.

Pengunduran pengaktifan kolektif  yang dilakukan oleh team Simpatika  agaknya ingin memberikan sebuah wacana baru yang di sesuaikan dengan Juknis TPG tahun 2019.  Dalam Juknis tersebut di sebutkan bahwa kelayakan tunjangan seorang guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik atau guru yang sudah lulus sertifikasi salah satunya akan mengacu pada kehadiran seorang guru dalam artian jika seorang guru tidak masuk tanpa keterangan melebihi batas yang sudah ditetapkan dalam Juknis TPG yakni 14 hari  maka guru tersebut dinyatakan tidak layak menerima Tunjangan. 

Sedangkan ketentuan kelayakan tunjangan tidak akan dibayarkan bila 
  1. Guru yang tidak hadir selama 14 hari
  2. Guru yang sakit selama 1 bulan
  3. Guru yang ijin cuti bersalin anak ke 4 keatas
  4. Guru yang pergi haji dengan biaya sendiri
  5. Dll
Terkait hal tersebut, mimin telah melakukan riset ternyata dugaan mimin benar bahwa akan ada menu baru yang akan berlaku di layanan Simpatika, menu baru tersebut terdapat pada fitur absensi guru, jika pada semester sebelumnya pengaturan ijin kehadiran masih bisa di edit lewat menu edit kehadiran, akan tetapi untuk semester ini kemungkinan menu tersebut akan di nonaktifkan dan akan diberlakukan melalui ijin cuti. Untuk menu ijin kehadiran yang di nonaktifkan seperti pada gambar dibawah ini
setatus kehadiran guru

Cara Mengajukan Ijin Cuti

Untuk melakukan pengaturan ijin cuti, silahkan perhatikan langkahnya dibawah ini

  • Langkah pertama silahkan anda login sebagai admin/kepala madrasah
  • Silahkan cari menu sekolah yang berada di atas kemudian pilih menu absensi
  • Silahkan anda pilih menu Cuti Pegawai kemudian klik lihat cuti 
    absensi guru
  • Selanjutnya akan ada tampilan halaman Cuti Pegawai yang masih kosong
  • Untuk menambahkan guru yang mengajukan cuti silahkan anda klik icon (+) 
    cuti pegawai
  • Silahkan anda pilih guru yang mengajukan cuti tersebut 
    daftar cuti pegawai
  • Setelah itu silahkan anda isi Jenis cuti, tanggal cuti dan keterangan, silahkan lihat gambar 
    data cuti pegawai
  • Langkah terakhir silahkan klik simpan
  • Selesai
Untuk sementara mungkin sampai disini dulu, jika ada perubahan akan mimin update pada petemuan selanjutnya. Demikian panduan ini semoga bermanfaat untuk kita semua amin

Cara Memasukan Siswa Ke dalam Kelas Di Simpatika

Assalamu'alaikum...Sahabat Pojok Madrasah...Dalam menyusun jadwal kelas mingguan di Simpatika, tidak semudah seperti yang kita bayangkan, ada beberapa proses dan tahapan yang harus di lewati dan di penuhi terlebih dahulu diantara beberapa tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
memasukan siswa ke dalam kelas
  1. Menetapkan Kompetensi Madrasah silahan "baca ini "
  2. Melakukan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional "baca ini "
  3. Menyusun Mata Pelajaran Jenis Muatan Lokal "baca ini "
  4. Mengatur Data Siswa (Opsional) "baca ini "
  5. Menyusun kelas pada setiap tingkat
  6. Mengatur Model (Template) Jadwal Mingguan
  7. Menyusun Jadwal Kelas Mingguan

Dari beberapa tahapan tersebut, ada sebgaian yang sudah mimin jelaskan sebelumnya, silahkan sobat klik link yang sudah mimin kasih untuk mempelajari dan menerapkan tatkala sobat membuat jadwal kelas mingguan di Simpatika.

Pada kesempatan ini mimin ingin mengulas persyaratan yang nomoe 4 yakni mengatur data siswa, untuk lebih jelasnya silahkan ikuti langkah-langkahnya di bawah ini

Mengatur Data Siswa

Perlu sobat ketahui bahwa siswa perupakan penentu bagi guru dalam mendapatkan tunjangan profesinya, jika rasio siwa pada suatu kelas tidak memenuhi rasio yang sudah ditetapkan dalam Juknis Tunjangan Profesi Guru silahkan yakni jenjang RA : 15:1, MI 15:1, MTs 15:1, MA 15:1 dan MAK 12:1 untuk lebih jelasnya silahkan baca "Juknis TPG 2019", maka guru yang menjadi wali kelas tersebut dalam analisis kelayakan tunjangannya tidak terpenuhi, itu artinya guru tersebut tidak akan mendapatkan tunjangan profesinya.

Oleh karena itu sebelum membuat jadwal mingguan silahkan sobat mengelompokan siswa terlebih dahulu menjadi beberapa kelas, misalnya Kelompok A atau B bagi jenjang RA, Kelas 1-6 untuk jenjang MI, kelas 7-9 untuk MTs dan 10-12 untuk jenjang Madrasah Aliyah, utnuk caranya adalaha sebagai berikut
  • Langkah pertama silahkan sobat login sebagai admin atau Kepala Madrasah
  • Setelah itu silahkan klik menu sekolah lalu pilih Daftar Kelas
  • Jika dulu Sobat pernah membuat daftar kelas maka akan tampil daftar kelas, namun jika sobat belum membuat daftar kelas silahkan sobat klik tanda (+) untuk menambahkan/membuat kelas baru 
    buat kelas baru
  • Silahkan sobat isi data kelas baru tersebut dan juga set wali kelas agar tidak menjadi pekerjaan untuk kedua kalinya, klik Simpat jika sudah selesai 
    buat kelas baru
  • Setelah bersahil membuat kelas baru, maka sobat akan diarahkan kehalaman baru, yakni halaman untuk mengisi siswa kedalam kelas baru tersebut
  • Silahkan klik icon (+) untuk memasukan peserta kelas 
    kelas klik masukan siswa
  • Setelah itu akan muncul daftar siswa yan dapat anda tambahkan kedalam kelas baru tersebut, silahkan lihat gambar berikut 
    kelas pilih dan tambah siswa
  • Selamat Kelas baru anda sudah memiliki peserta kelas

Demikian untuk pembahasan kali ini, jika tidak ada halangan ulasan untuk urutan yang selanjutnya yaitu "Menyusun Kelas Pada Tiap Tingkatan " akan mimin bahas pada pertemuan selanjutnya.

Cara Menambahkan Muatan Lokal Dalam Jadwal Mingguan Di Simpatika

Assalamu'alaikum,,,Muatan Lokal merupakan sebuah kegiatan pembelajaran kurikuler yang diajarkan pada suatu pendidikan maupun Madrasah, penambahan kurikuler muatan lokal ini bertujuan untuk mengembangkan suatu kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi suatu daerah, termasuk didalam nya keunggulan suatu daerah. Materi yang ada pada muatan lokal ini tidak dapat di kelompokkan dengan mata pelajaran yang sudah ada.
menambahkan muatan lokal

Walaupun demikian, keberadaan muatan lokal dalam suatu lembaga pendidikan sangatlah penting untuk dikembangkan oleh satuan pendidikan, karena dengan adanya kurikulum muatan lokal diharapkan para siswa dapat mengenal keberagaman dan ciri khas dari daerahnya masing-masing. Upaya tersebut akan meningkatkan mutu pendidikan nasional sehingga keberadaan kurikulum muatan lokal akan mendukung dan melengkapi kurikulum nasional.

Oleh karena itu pada kesempatan ini mimin ingin melanjutkan pembahasan yang nomor tiga yakni menyusun jenis mauatan lokal, karena pada artikel sebelumnya mimin sudah membahas cara menambahkan kompetensi madrasah dan cara sinkronisasi mata pelajaran dengan kurikulum nasional, silahkan sobat baca lagi cara yang sudah mimin sebutkan diatas.

Menyusun Mata Pelajaran Jenis Muatan Lokal

Untuk langkah ini sebenarnya hampir sama ketika sobat melakukan sinkronisasi mata pelajaran dengan kurikulum nasional, dan kalupun ada yang tidak sama itu hanya sebagian saja, untuk lebih jelasnya silahkan ikuti langkah berikut
Cara Sinkronisasi Muatan Lokal
  • Langkah pertama silahkan sobat login sebagai admin/kepala madrasah
  • Setelah itu silahkan sobat klik menu sekolah, kemudian klik menu Kurikulum lalu klik Daftar Muatan lokal
  • Kemudian silahkan sobat pilih kurikulum yang akan sobat tetapkan, KTSP atau Kurikulum 2013 lalu klik sinkronisasi 
    sinkronisasi  muatan lokal
  • Setelah itu silahkan sobat klik icon (+) untuk menambahkan muatan lokal 
    menambahkan muatan lokal
  • Silahkan sobat isi atau tambahkan muatan lokal yang sesuai dengan kurikulum di madrasah 
  • Jangan lupa jika sudah benar klik Simpan
  • Selesai
Cara Edit Muatan Lokal
Jika sobat ingin memperbarui muatan lokal yang sudah sobat tambahkan silahkan ikuti langkah berikut
  • Langkah pertama silahkan sobat klik icon segi tiga terbalik yang berada pada nama muatan lokal tersebut 
    Edit Muatan lokal
  • Kemudian klik Edit Muatan lokal
  • Silahkan sobat berbaiki muatan lokal yang sudag ditambahkan, dan jangan lupa klik simpan jika sudah benar
Cara Menghapus Muatan Lokal
Jika muatan lokal tersebut sudah tidak lagi di terapkan di kurikulum madrasah anda silahkan hapus muatan lokal tersebut dengan cara:
  • Klik icon segi tiga terbalik pada nama muatan lokal kemudian klik hapus muatan lokal
  • Selesai
Demikian pembahasan kali ini semoga bermanfaat, Untuk Urutan dalam pembuatan jadwal kelas mingguan yang ke 4 silahkan baca " Melakukan Pengaturan Data Siswa (Opsional).

Cara Sinkronisasi Mata Pelajaran Dengan Kurikulum Nasional Di Simpatika

Assalamu'alaikum...Sahabat Pojok Madrasah,,Membuat jadwal mingguan di Simpatika merupakan sebuah kewajiban bagi PTK, karena dengan membuat jadwal mingguan akan memberikan kemudahan untuk melanjutkan ke proses yang lain. 
sinkronisasi mata pelajaran dengan kurikulum nasional

Namun sebelum sobat membuat jadwal mingguan ada beberapa yang harus sobat perhatikan bahwa jadwal kelas mingguan di Simpatika berisi tentang informasi jadwal kegiatan belajar mengajar di Madrasah sobat, seperti halnya jadwal pelajaran yang sudah biasa ada dalam masing-masing kelas, namun untuk membuat jadwal kelas di layanan Simpatika sobat harus perhatikan urutannya, berikut urutan prosedur dalam penyusunan jadwal kelas minguan di Layanan Simpatika Madrasah :
  1. Menetapkan Kompetensi terlebih dahulu pada profil madrasah, prosedur ini khusus untuk Madrasah MA/SMA dan MAK/SMK
  2. Melakukan Singkronisasi Mata Pelajaran Nasional pada setiap tingkat sesuai kurikulum yang ditetapkan 
  3. Menyusun Mata Pelajaran Jenis Muatan Lokal
  4. Melakukan pengaturan data siswa (Opsional)
  5. Menyusun kelas-kelas pada setiap tingkat
  6. Mengatur model (template) kelas yang akan sobat gunakan nanti
  7. Menyusun Jadwal Kelas Mingguan

Langkah-langkah penyusunan Jadwal

Melanjutkan pembahasan pada artikel sebelumnya yakni mengenai pengaturan jadwal kelas mingguan di Simpatika, bahwa untuk mengatur jadwal ada beberapa urutan yang harus kita buat terlebih dahulu seperti yang sudah mimin sebutkan diatas. Baiklah karena mimin sudah pernah membahas urutan pertama yakni :
1. Menetapkan Kompetensi Madrasah silahkan baca caranya di sini . Untuk Pembahasan yang akan mimin bahas selanjutnya adalah : 

2. Melakukan Sinkronisasi Mata Pelajaran Dengan Kurikulum Nasional

Perlu sobat ketahui untuk tahun sekarang kurikulum yang digunakan dalam layanan Simpatika ada dua pilihan yaitu memakai Kurikulum 2006 (KTSP) dan Kurikulum 2013 , menurut info yang mimin dapatkan bahwa penggunaan Kurikulum 2013 untuk tahun ini sangat diharuskan, namun tidak menutup kemungkinan di madrasah sobat mesih berlaku penggunaan kurikulum 2006, itu semua tergantung dari kemenagnya masing-masing.

Untuk melakukan cara yang kedua ini silahkan sobat ikuti langkah-langkah berikut untuk men-set kurikulum yang sudah sobat terapkan di Madrasah sobat dan silahkan lakukan sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional.
  1. Langkah pertama silahkan sobat buka halaman simpatika.kemenag.go.id
  2. Kemudian login sebagai admin/kepala Madrasah
  3. Setelah halaman berhasil terbuka silahkan sobat cari menu Sekolah kemudian klik menu Kurikulum 
  4. Setelah itu silahkan sobat pilih menu Daftar Mata Pelajaran
  5. Selanjutnya silahkan sobat pilih Kurikulum yang sudah ditetapkan di Madrasah sobat, di sini ada 2 pilihan yaitu Kurikulum  2006 (KTSP) dan Kurikulum 2013 
    menu kurikulum
  6. Setelah sobat sudah memilih Kurikulum silahkan sobat lakukan sinkronisasi Mata Pelajaran dari Kurikulum Nasional kedalam Kurikulum yang sudah sobat pilih dengan cara klik tombol Sinkronisasi Data 
    Sinkronisasi Data
  7. Setelah itu silahkan sobat pilih tingkatan Mata Pelajaran yang akan di sinkronisasi. Daftar Mata Pelajaran yang akan di sinkronisasi harus sesuai dengan pilihan tingkat yang dipilih, setelah selesai klik Lanjut 
    sinkronisasi mata pelajaran
  8. Setelah itu akan ada konfirmasi Mata Pelajaran, silahkan sobat cek jika sudah sesuai klik Simpan 
    sinkronisasi mata pelajaran
  9. Sampai disini sebenarnya sudah selesai akan tetapi jika sobat ingin menambahkan mata pelajaran silahkan sobat klik icon (+) untuk menambahkan mata pelajaran 
    menambahkan mata pelajaran
  10. Silahkan sobat isi mapel yang akan di tambahkan lalu klik simpan jika sudah selesai

Untuk menambahkan Mata Pelajaran Muatan Lokal silahkan sobat kembali lagi pada dasbor Kurikulum dan klik menu Daftar Muatan Lokal
Selesai
Demikian pembahasan kali ini, jika ada umur panjang akan mimin bahas untuk proses yang ketiga yakni "Menyusun Mata Pelajaran Muatan Lokal ". kahir kata wassalamu'alaikum W.r.W.b

Cara Mengisi Kompetensi Madrasah di Simpatika

Assalamu'alaikum...Sahabat Pojok Madrasah,,Membuat jadwal mingguan dalam layanan Simpatika merupakan sebuah keharusan dan kewajiban agar proses selanjutnya bisa berjalan dengan mudah, namun sebelum sobat membuat jadwal mingguan ada beberapa yang harus sobat perhatikan dan ketahui bahwa jadwal kelas mingguan berisi tentang informasi jadwal kegiatan belajar mengajar di Madrasah sobat, seperti halnya jadwal pelajaran yang sudah biasa ada dalam masing-masing kelas, namun untuk membuat jadwal kelas di layanan Simpatika sobat harus perhatikan urutannya, berikut urutan prosedur dalam penyusunan jadwal kelas minguan di Layanan Simpatika Madrasah :
Kompetensi jurusan madrasah

  1. Hal yang pertama pertama yang harus dilakukan dalam menyusun jadwal kelas mingguan adalah menetapkan Kompetensi terlebih dahulu pada profil madrasah, prosedur ini khusus untuk Madrasah MA/SMA dan MAK/SMK
  2. Selanjutnya silahkan sobat lakukan Singkronisasi Mata Pelajaran Nasional pada setiap tingkat sesuai kurikulum yang ditetapkan 
  3. Langkah ketiga silahkan sobat menyusun Mata Pelajaran Jenis Muatan Lokal
  4. Selanjutnya Silahkan sobat lakukan pengaturan data siswa (Opsional)
  5. Kemudian silahkan sobat menyusun kelas-kelas pada setiap tingkat
  6. Setelah selesai silahkan sobat mengatur model (template) kelas yang akan sobat gunakan nanti
  7. Langkah terakhir silahkan sobat menyusun Jadwal Kelas Mingguan

Sebelum sobat menyusun jadwal mingguan sebaiknya sobat perhatikan urutan yang sudah mimin sebutkan diatas. Dan jika tidak ada halangan mimin akan membahas satu persatu dari 7 prosedur tersebut sesuai dengan urutannya sampai dengan penyusunan Jadwal Kelas Mingguan di Simpatika. 

Langkah-langkah penyusunan Jadwal

1. Mengisi Kompetensi Madrasah

Untuk langkah pertama yakni menetapkan sebuah Kompetensi pada Madrasah. Langkah ini di khususkan untuk Madrasah Aliyah/SMA dan MAK/SMK.  Kompetensi Madrasah adalah salah satu dari beberapa alasan siswa melakukan pendaftaran di madrasah tujuan. Kompetensi madrasah merupakan sebuah menu yang menapilkan bidang keahlian atau kejuruan untuk MAK/SMK. Langkah-langkah untuk menambahkan Kompetensi Madrasah adalah sebagai berikut :
  • Langkah pertama silahkan sobat login sebagai admin/kepala madrasah
  • Setelah berahsil masuk, silahkan sobat klik Sekolah => kemudian klik menu Profil lalu klik menu Kompetensi madrasah
    menu Kompetensi madrasah
  • Langkah selanjutnya silahkan sobat klik icon plus (+) untuk menambahkan jurusan atau keahlian baru 
    menambahkan jurusan
  • Selanjutnya silahkan sobat pilih bidang keahlian, Program Studi Keahlian dan Kompetensi Keahlian dan isikan Nama Kompetensinya, untuk Kode tidak wajib diisi, jka sudah selesai silahkan klik Simpan 
    kompetensi baru di simpatika

Untuk Tingkat Mulai adalah tingkat dimulainya kompetensi keahlian pada madrasah anda. Untuk Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) kompetensi Teknik Produksi dan Penyiaran Program Radio dimulai dari tingkat 10, nanti akan otomatis tingkat 11 dan 12 juga akan mendapatkan kompetensi tersebut, sedangkah untuk kompetensi pada Madrasah Aliyah untuk Kompetensi IPA/IPS/Bahsa dimulai dari tingkat 11 dan tingkat 12 akan otomatis mendapatkan kompetensi tersebut.

Demikian yang bisa mimin sampaikan pada langkah pertama dalam penyususnan Jadwal kelas mingguan ini, untuk langkah kedua silahkan sobat menunggu update dari mimin, insya Allah jika tidak ada halangan mimin akan lanjutkan pembahasan yang kedua yakni " Singkronisasi Mata Pelajaran Dengan Kurikulum Nasional

Panduan Mengaktifkan Kepala Madrasah Di Simpatika

Assalamu'alaikum,,,Sahabat Pojok Madrasah,Gimana kabar hari ini?? Semoga masih diberi kesehatan baik jasmani maupun rohani, sehingga bisa beraktifitas sebagai mana biasa. Setelah semua PTK dan Stap Tenaga Kependidikan melakukan aktivasi akunnya masing-masing baca "Cara Aktivasi PTK di Simpatika", kini giliran Kepala Madrasah yang berkewajiban untuk mengaktifkan akunnya karena Kepala Madrasah merupakan sebuah pelaksana agenda kegiatan Simpatika Kemenag. 
Cetak kartu digital kepala Madrasah

Oleh karena itu silahkan bagi Kepala Madrasah untuk segera mengaktifkan akun Simpatika agar  anda tercatat sebagai Kepala Madrasah di Kantor Kementerian Agama dan juga agar semua program yang sudah disediakan oleh pemerintah bisa di nikmati oleh semua PTK yang bertugas di bawah naungan Kepala Madrasah seperti Tunjangan GBPNS dan Tunjangan Profesi Guru. Namun sebelum itu ada beberapa tahapan-tahapan yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum mengaktifkan akun Kepala Madrasah, tahapan yang dimaksud adalah semua PTK dan Tenaga Kependidikan sudah mengaktifkan akunnya masing-masing dan telah melakukan Keaktifan Kolektif PTK (S25). 

Aktivasi dan Cetak Kartu digital

Jika semua sudah di selesaikan silahkan sobat melakukan pengaktifan akun Kepala Madrasah dan mencetak Kartu Digital sebagai bukti bahwa Kepala Madrasah sudah aktif pada semester berjalan, untuk caranya silahkan ikuti langkah dibawah ini:
  • Langkah pertama silahkan sobat login sebagai PTK pada layanan simpatika http://simpatika.kemenag.go.id
  • Silahkan sobat masukan userID dan Password yang sudah sobat miliki
  • Setelah berhasil masuk, pada dasbor Kepala Madrasah silahkan sobat pilih menu Setatus Keaktifan
  • Sebelum melangkah ke cara selanjutnya silahkan sobat pastikan terlebih dahulu bahwa surat ajuan Keaktifan Kolektif (S25) sudah di setujui oleh admin kemenag kab/kota setempat agar menu cetak dapat berfungsi
  • Langkah selanjutnya silahkan sobat klik tombol cetak untuk mencetak kartu Digital Kepala Madrasah
    Cetak kartu digital

  • Selesai. Selamat  Kartu Digital Kepala Madrasah sudah berhasil sobat cetak dan anda dinyatakan Aktif sebagai Kepala Madrasah oleh Kementerian Agama Republik Indonesia pada semester berjalan
Demikian panduan singkat ini semoga dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah mimin sebutkan diatas Kepala Madrasah anda terdaftar di Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia. 

Akhir kata Wassalamu'alaikum W.r.W.b

Cara Mengatur Hari Libur Di Absensi Simpatika

Simpatika merupakan sebuah Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan sebuah layanan online yang diperuntukan bagi Lembaga Pendidikan khususnya Pendidikan Madrasah.
setting hari libur di simpatika

Dengan adanya Layanan Simpatika di harapkan akan mempermudah bagi Pendidik yang berada dalam naungan Kementerian Agama dalam hal program-program yang akan di berikan Pemenrintah untuk karir dan kesejahteraan kehidupan para guru. 

Oleh sebab itu, terbukti mulai tahun 2018 kemarin, Simpatika mengalami beberapa perubahan, baik perbaikan kinerja maupun penambahan fitur. Sampai saat ini saja ada banyak fitur-fitur baru yang di tambahkan, salah satunya adalah seperti Tunjangan GBPNS, tunjangan ini baru diberlakukan pada akhir bulan Desember kemarin. dan kemungkinan untuk tahun sekaranag tunjangan ini masih tetap dipertahankan. silahkan baca "Juknis Tunjangan GBPNS". 

Selain itu juga, Pemerintah menjadikan Layanan Simpatika sebagai acuan dalam perekrutan guru pada program Sertifikasi dan pembayaran tunjangan baik tunjangan Profesi Guru maupun tunjangan Insentif bagi guru yang bukan Pegawai Negeri Sipil dan belum lulus sertifikasi. sedangkan yang menjadi dasar acuan tersebut salah satunya adalah absensi online yang berada di Simpatika.

Menu absensi online ini harus diisi dan di cetak setiap bulannya oleh Admin Madrasah, karena dengan mengisi absensi ini kelayakan guru dalam menerima tunjangan akan terlihat jika absensi ini di isi dengan baik dalam artian tidak melebihi batas yang sudah ditentukan pada Juknis TPG 2019.

Namun sebelum sobat mengisi absensi di simpatika, alangkah baiknya sobat mengatur hari libur terlebih dahulu, agar dalam pengisian nanti tidak terjadi kesalahan yang mengakibatkan jumlah kehadiran guru akan berkurang. Untuk mengatur hari libur di Simpatika silahkan sobat ikuti langkah-langkah di bawah ini.

Set Hari Libur

  • Langkah pertama silahkan sobat login sebagai admin/Kepala Madrasah
  • Setelah berhasil masuk, silahkan klik menu sekolah dan klik menu absensi dan lihat absensi guru
  • Jika sebelumnya sobat belum mengatur hari libur, maka otomatis akan muncup popup pengaturan hari libur, tapi jika sobat sudah mengatur hari libur namun ada perubahan maka silahkan sobat klik icon gir yang berada di pojok kanan 
    absensi guru di simpatika
  • Setelah itu akan tampil pengaturan hari libur, silahkan sobat tentukan hari libur untuk tiap minggunya 
    pengaturan hari libur
  • Klik Simpan


Demikian Panduan singkat ini semoga bermanfaat, dan semoga dengan mengisi hari libur ini pada analisis kelayakan tnjangan sobat menjadi layak.

Cara Aktivasi PTK Di Simpatika

Assalamu'alaikum,,,Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang sudah sering kita dengar dengan sebutan SIMPATIKA adalah sebuah web yang berisi tentang data-data dari individu Guru, lembaga atau siswa. Layanan Simpatika ini bertujuan untuk menghimpun data-data lembaga penyelenggara Pendidikan yang bernaung di bawah Kementerian Agama.
aktivasi akun ptk

Oleh karena itu Pengisian data atau hal lainnya sangatlah penting untuk dilakukan oleh semua PTK di Layanan SIMPATIKA ini, karena untuk tahun sekarang semua bahkan mungkin untuk tahun-tahun berikutnya semua kebijakan Pemerintah mengenai Tunjangan Guru, Program Sertifikasi Guru dan lainnya akan mengacu pada layanan SIMPATIKA. Untuk itu jika sobat belum terdaftar dilayanan SIMPATIKA utnuk segera mendaftarkan diri dengan menghubungi Operator Madrasah, sedangkan jika sobat sudah terdaftar di SIMPATIKA namun untuk semester berjalan ini belum melakukan aktivasi akunnya segeralah melakukan aktivasi dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Cara Aktivasi PTK

  • Langkah pertama silahkan sobat kunjungi alamat https://simpatika.kemenag.go.id/#!/login
  • Silahkan sobat login dengan menggunakan User ID/NUPTK dan Password yang sudah diberikan oleh Admin Madrasah
  • Setelah berhasil masuk, sobat akan melihat status keaktifan untuk semester ini, silahkan klik aktifkan 
    aktivasi PTK
  • Setelah berhasil sobat aktifkan, silahkan klik cetak kartu Digital PTK sobat  
  • Selesai, Selamat anda sudah aktif pada semester sekarang
Demikian panduan singkat ini semoga bisa bermanfaat
Wassalamu'alaikum..

Cara Melihat NPK Di Simpatika

Assalamu'alaikum,,,Sobat Pojok Madrasah, Seorang guru jika belum mempunyai Nomor Unik Pendidik & Tenaga Kependidikan (NUPTK) keberadaanya masih belum diakui oleh Pemerintah, karena dengan adanya NUPTK guru tersebut akan diperhatikan oleh pemerintah, baik dalam segi penaikan jabatan, maupun kesejahteraannya.
melihat npk di simpatika

Keberadaan Kartu NUPTK bagi Guru Madrasah sampai sekarang masih juga belum bisa diterbitkan bisa di bilang sudah di hilangkan, entah kerena suatu hal apa, yang jelas sekitar tahun 2016 silam guru madrasah tidak bisa lagi mengajukan penerbitan Kartu NUPTK di Layanan Padamu Negeri.

Lalu bagai mana nasib Guru Madrasah yang belum memiliki kartu tersebut??...Menanggapi hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan sebuah solusi tentang permasalahan ini yakni dengan menerbitkan kartu Nomor Pendidik Kemenag atau di singkat menjadi NPK.

Nomor Pendidik Kemenag ini berfungsi untuk mendukung program pengembangan mutu pendidik khususnya Satminkal Kemenag. Semua Pendidik yang sudah berstatus PNS akan otomatis memiliki NPK, begitu juga pendidika yang sebelumnya sudah mempunyai NUPTK akan otomatis memiliki NPK, sedangkan bagi guru yang sudah berstatus PNS atau gururu yang belum mempunyai NUPTK, jika ingin memiliki NPK maka guru tersebut harus memenuhi beberapa syarat diantaranya:

  1. Sudah memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D-4/S-1
  2. Minimal sudah 2 Tahun menjadi Pendidik tetap di satminkal Kemenag
  3. Memiliki riwayat mengajar dalam 4 semester berturut-turut dalam 2 tahun terakhir atau sudah tercatat akftif sebagai PTK di Simpatika selama 2 tahun terakhir 

Info detai NPK

Jika guru tersebut sudah menuhi beberapa syarat diatas, untuk melihat Nomor Pendidik Kemenag sudah muncul apa belum silahkan ikuti langkah berikut

  • Langkah pertama silahkan sobat login sebagai PTK/masuk pada akunnya masing-masing
  • Setelah berhasil akan tampak notifikasi NPK anda, untuk melihat info detai NPK silahkan klik Lihat Info NPK 
    nomor pendidik kemenag
  • Berikut ini contoh tampilan info detail NPK anda 
    info detail npk
  • Selesai

Gimana mudah bukan?..demikian yang bisa mimin sampaikan semoga bermanfaat untuk semua amin.

Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2019

Assalamu'alaikum,,,Sahabat Pojok Madrasah,,Guru adalah sosok yang sangat di utamakan dalam sebuah pendidikan, baik formal maupun non formal, karena seorang guru merupakan sumber daya manusia yang paling utama dalam proses pembelajaran dan pembimbingan bagi anak-anak yang masih dini maupun yang beranjak dewasa.
Juknis Insentif guru bukan PNS tahun 2019

Oleh sebab itu pemerintah memberikan sebuah kebijakan mengenai hal ini, kebijakan tersebut merupakan sebuah motifasi untuk meningkatkan kinerja guru bukan Pegawai Negeri Sipil dalam proses belajar mengajar yakni dengan memberikan perhatian akan kesejahteraannya.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan Pegawai Negeri Sipil tersebut maka perlu diberikan Tunjangan Insentif dengan bertujuan seperti yang sudah di sebutkan pada "SK Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2019", oleh karenanya Kementerian Agama melalui Direktorat Jendral Pendidikan Islam sejak tahun 2018 memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan pegawai negeri sipil dan masih dilanjutkan pada Tahun 2019 ini.

Pengertian

Tunjangan Insentif adalah sebuah tunjangan yang diberikan kepada guru-guru bukan pegawai negeri dipil yang bertugas di Madrasah

Tujuan

Pemberian tunjangan insentif ini bertujuan untuk meningkatkan:

  1. Kualitas proses belajar mengajar dan prstasi belajar peserta didik di Madrasah
  2. Motivasi kinerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik
  3. Kesejahteraan seorang Guru Bukan Pegawai Sipil

Sasaran

Sasaran penerima tunjangan insentif guru tahun 2019 adalah bagi guru yang mengajar di Madrasah dan bukan Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Guru Bukan PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTS atau MA/MAK dan terdaftar di Simpatika
  • Belum lulus Sertifikasi
  • Memiliki Nomor NPK atau NUPTK
  • Aktif selama 2 tahun berturut-turut
  • Sudah menyelesaikan pendidikan S-1 atau D-4
  • Bertugas di Madrasah yang sudah mendapatkan nomor izin operasional penyelenggara pendidikan dari Kementerian Agama\
  • Bukan penerima bantuan yang sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  • Belum memasiki usia pensiun
  • Tidak terkait sebagai tenaga tetap selain Madrasah
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif

Sumber Dana

Pemberian tunjangan insentif ini dibebankan kepada DIPA Kantor Wilayah Kementerian  Agama Provinsi atau Kabupaten/kota Tahun anggaran 2019

Mekanisme pelaksanaan

Penetapan Penerima

Kepala Madrasah mengidentifikasi, dan mengusulkan guru yang berada dalm lingkup tugasnya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kab/kota dengan membawa dokumen pendukung meliputi :

  1. Bukti keaktifan sebagai guru pada semester berjalan di layanan Simpatika (Format S25a /kartu digital PTK)
  2. Bukti cetak surat keputusan layak tunjangan insentif guru madrasah dari simpatika (S39a)

Penyaluran Tunjangan Insentif


  • Tunjangan insentif bagi guru bakan pegawai negeri sipil pada Madrasah diberikan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan
  • Pembayaran Tunjangan Insentif dilakukan secara periodik: bulan, triwulan, atau 6 bulan (Semesteran) Sesuai kondisi satuan jerja pelaksananya

Nominal Tunjangan Insentif

Nominal pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil adalah Rp.250.000 per orang per bulan

Kewajiban Penerima tunjangan Insentif


  1. Melaksanakan pembelajaran minimal 1 tahun pelajaran, sesuia jadwal di Madrasah yang bersangkutan
  2. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinam Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Penghentian Tunjangan Insentif

Tunjangan Insentif akan dihentikan jika guru yang bersangkutan:

  • Meninggal dunia
  • Berusia 60 Tahun
  • Tidak menjalankan tugas sebagai Guru di Madrasah
  • Diangkat menjadi CPNS baik menjadi guru/lainnya di Kementerian Agama atau instansi lainnya
  • Berhalangan tetap hingga tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai guru di Madrasah
Penutup
Semoga dengan di keluarkannya Juknis Tunjangan Insentif ini guru bukan pegawai negeri sipil bisa termotivasi dan lebih giat lagi dalam menjalankan tugas sebagai pendidik, dan semoga dalam pelaksanaannya bisa terlaksana dengan tepat waktu
Wassalamu'alaikum W.r W.b

SK Juknis Tunjangan Insentif Guru GBPNS Tahun 2019

Assalamu'alaukum,,,Selamat beraktifitas yah sobat PM, semoga makin lancar kerjaannya,,aminn.. Kabar gembira buat Guru-guru Madrasah yang sampai hari ini masih belum di angkat menjadi Guru PNS dan belum mendapatkan Sertifikat Pendidik (Sertifikasi), karena Pada saat ini Juknis Tunjangan Insentif bagi guru GBPNS sudah keluar, ya walau dalam SK tersebut di tandatangani pada akhir bulan Desember kemarin tapi baru hari ini di luncurkan dan mimin pun baru mendapatkan SK dan Juknis nya pada hari ini.
SK Tunjangan insentif gbpns
Perlu sobat ketahui bahwa Tunjangan Insentif atau tunjangan Fungsional ini 2 tahun yang lalu sudah dihapus keberadaannya sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 kemarin tentang perubahan PP Nomor 74 Tahun 2008 yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional Guru Bukan PNS, namun Kementerian Agama berkeinginan untuk tetap mempertahankan tunjangan tersebut, hanya namanya saja yang di ganti kalau dulu namanya Fungsional sekarang berganti menjdi Insentif, istilah baru ini ada dalam Keputusan Kementerian Agama Nomor 1 Tahun 2018.

Dalam SK tersebut di jelaskan bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran maka dianggap perlu memberikan tunjangan bagi Guru-guru yang belum PNS dan juga belum mengikuti Sertifikasi guna untuk meningkatkan motivasi kinerja dan kesejahteraannya.Dan juga dalam pemberian tunjangan yang diberikan tepat sasaran dan tepat waktu, oleh karena itu Direktoral Pendidikan Islam menetapkan sebuah Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2019. Petunjuk Teknis ini merupakan sebuah acuan dalam pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil di Madrasah untuk Tahun Anggaran 2019.
sk Tunjangan Insentif guru GBPNS

Demikian SK Dirjen Pendidikan Islam nomor 7264 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2019 ini, untuk mengetahui lebih jelas tentang Juknis Tunjangan Insentif bagi guru Bukan PNS silahkan sobat baca "Juknis GBPNS Tahun 2019". Di dalam juknis tersebut akan dijelaskan mekanisme pembayaran dan besaran yang akan di dapat oleh guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bawah naungan Kementerian Agama.

Demikian yang dapat mimin sampaikan semoga SK Dirjen dengan nomor 7264 ini bisa bermanfaat dan menjadi acuan bagi guru Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2019.

Keadaan Jazirah Arab Pra-Islam

Assalamu'alaikum,,,Sobat PM,sebelumnya mimin mau nanya nih,, sobat tahu tidak negara Arab?...yah Negara Arab atau Arab Saudi adalah sebuah sebuah negara yang mencakup hampir kelesuruhan dari wilayah semenanjung Arabia yang berada di Benua Asia Barat luas negaranya di perkirakan mencapai 2.150.000 m2. Negara Arab sekarang sudah dikenal sebagai kerajaan Arab Saudi atau KSA (Kingdom Of Saudi Arabia), dan Negara Arab Saudi juga termasuk Negara terbesar ke lima di Benua Asia. Masyarakatnya mayoritas memeluk Agama Islam dan Negara Arab juga merupakan sebuah negara tempat Nabi Muhammad Saw dilahirkan tepatnya di kota Makkah.
saudi arabia

Sebagian besar Negara Arab tersebut merupakan sebuah wilayah yang di kelilingi oleh hamparan padang pasir yang tandus dan jauh dari mata air. Namun bukan berarti semuanya berupa hamparan padang pasir, ada juga sebagian wilayah yang berupa pegunungan dan perbukitan juga sebagian lagi ada yang berupa dataran rendah dan lembah-lembah yang subur.

Keadaan Alam Jazirah Arab (Arab Saudi)

Berdasarkan keadaan alamnya jazirah Arab terbagi menjadi 5 wilayah diantaranya adalah:
  1. Tihamah, yaitu wilayah guru yang udaranya sangat panas dan berangin tenang
  2. Hijaz, yaitu wilayah yang berupa lembah di celah-celah pegunungan di hijaz dan disinilah 2 kota suci itu berada yakni Mekkah dan Madinah
  3. Najed, yaitu wilayah yang berupa dataran tinggi
  4. Yaman, Sebuah wilayah di Jazirah Arab yang sudah banyak dihuni oleh masyarakat Arab sebelum Islam
  5. Al-Arudh yaitu sebuah wilayah padang pasir luas yang terkenal dengan padang Sahara yang tandus dan gersang

Pembagian Bangsa Arab

Bangsa Arab merupakan bangsa yang besar yang akhirnya bangsa Arab tersebut terbagi menjadi Tiga bagian diantaranya adalah:
  1. Arab Al-Ba'idah, Bangsa arab ini merupakan bangsa kaum 'Ad dan kaum Tsamud
  2. Arab Al-'Aribah, mereka adalah bangsa Arab yang berasal dari keturunan Ya'rib bin Syakib dan disebut juga sebagai bangsa Arab Qathan yang berdomisili di Yaman
  3. Arab Al-Musta'ribah, mereka adalah bangsa Arab yang berasal dari keturunan Nabi ismail AS
Demikian penjelasan singkat ini semoga bisa bermanfaat
Wassalamu'alaiku W.r W.b

Panduan Set Wali Kelas di Simpatika

Assalamu'alaikum,,,Selamat datang dan selamat berjumpa lagi,,kali ini mimin ingin berbagi sedikit mengenai cara menambahkan wali kelas di Simpatika. Perlu anda ketahui tugas sebagai wali kelas merupakan sebuah tugas tambahan lain bagi guru, itu artinya jika guru tersebut mendapat tugas sebagai wali kelas maka guru tersebut mendapatkan ekuivalensi jam tambaha sebanyak 2 Jam Tatap Muka, jam tambahan yang diberikan  ini sesuai dengan Juknis TPG 2019 yang di rilis awal februari kemarin.
panduan settinf wali kelas di simpatika

Untuk itu jika sobat masih belum tahu cara memasukan guru menjadi guru kelas atau wali kelas, silahkan sobat ikuti step by step yang akan mimin berikan

Cara Set Wali Kelas

  • Langkah pertama silahkan anda login sebagai admin/kepala Madrasah
  • Setelah dasbor Operator Madrasah terbuka silahkan sobat pilih sekolah, lalu klik kelas kemudian klik daftar kelas
  • Setelah itu akan di tampilkan beberapa daftar kelas yang sebelumnya sudah sobat buat
  • Silahkan anda pilih kelas yang akan di set wali kelasnya seperti gambar berikut 
    set wali kelas di simpatika
  • Setelah itu sobat akan muncul form isian silahkan sobat klik pilih wali kelas dan silahkan sobat tentukan guru yang akan dijasikan wali kelas 
    set wali kelas di simpatika
  • Setelah selesai jangan lupa klik simpan
  • Dan set wali kelas yang sobat lakukan sudah berhasil


Demikian panduan singkat ini semoga bisa membantu bagi guru yang masih bingung cara menambahkan wali kelas, semoga panduan singkat ini bermanfaat