Pojok Sekolah: PPG
Showing posts with label PPG. Show all posts
Showing posts with label PPG. Show all posts

Panduan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Lengkap Tahun 2022 Di SIM PPG

Panduan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 - Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
Panduan Pendaftaran PPG
Untuk bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 silahkan rekan-rekan guru perhatikan beberapa persyaratan mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 pada postingan sebelumnya dan jika rekan-rekan sudah memenuhi persyaratan silahkan anda perhatikan beberapa langkah-langkah pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 yang akan mimin jelaskan secara rinci dan lengkap berikut ini

Panduan Pendaftaran PPG Tahun 2022 Di SIM PPG


Perlu rekan-rekan ketahui bahwa untuk dapat mengikuti kegiatan PPG Dalam Jabatan tahun 2022, rekan-rekan pojok sekolah harus mengerti dan paham akan alur pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 agar nanti anda tidak salah dalam melakukan pendaftaran PPG di akun SIM PPG nanti

Dalam panduan pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini mimin akan menjelaskan alur dan langkah-langkah melakukan pendaftaran PPG di SIM PPG, untuk melakukan pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ada 3 langkah yang harus rekan-rekan lakukan 

Ketiga langkah tersebut harus dilakukan oleh guru yang sudah menerima undangan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, diantara ketiga langkah tersebut adalah sebagai berikut
  • Akses SIM PPG Dalam Jabatan
  • Melengkapi Bio Data Diri
  • Melengkapi Survey dan Ajuan Verifikasi Biodata Diri

1. Akses SIM PPG


Langkah yang pertama yang harus dilakukan oleh guru adalah mengakses akun SIM PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan username dan password yang biasa di gunakan untuk mengakses SIM PKB masing-masing guru

Untuk mengakses akun PPG berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan oleh masing-masing guru untuk mengakses dan Login kedalam SIM PPG :
  • Akses laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ pada browser perangkat Anda
  • Klik menu Login untuk mengakses laman login
  • Masukkan alamat surel dan kata sandi dari akun Anda
  • Klik tombol Masuk.
  • Jika alamat surel dan kata sandi yang dimasukkan sesuai, maka Anda akan diarahkan menuju laman beranda dan akan tampil popup pernyataan pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 seperti gambar berikut 
    pernyataan pendaftaran PPG

2. Melengkapi Biodata Diri


Pada saat pertama kali pengguna yang terundang sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan mengakses SIM PPG, peserta akan diminta untuk melengkapi Biodata diri dan mengunggah berkas-berkas pendukung.

Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan oleh guru yang sudah dinyatakan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dalam melengkapi biodata diri di akun SIM PPG
  • Login kedalam SIM PPG menggunakan akun dengan email no UKG Anda
  • Saat pertama kali mengakses SIM PPG akan ditampilkan notifikasi status data pesyaratan PPG Dalam Jabatan 2022, apabila data Anda sudah memenuhi persyaratan, maka Anda diwajibkan untuk melengkapi Biodata Diri dan Berkas Pendukung
  • Klik pada tombol Lengkapi Profil perhatikan gambar berikut
    Lengkapi Profil

  • Sistem akan menampilkan jendela konfirmasi pendaftaran, pilih YA untuk melanjutkan pengisian profil.
  • Anda akan diarahkan menuju laman biodata diri. Klik Lengkapi pada bagian biodata diri
  • Anda akan diarahkan menuju form untuk melengkapi Biodata Diri
  • Isikan data diri Anda, kemudian Klik Simpan
  • Selanjutnya lengkapi informasi Linieritas S1/D4 dengan Bidang Studi PPG dengan cara klik pada bagian Linieritas S1/D4 dengan Bidang Studi PPG perhatikan gambar berikut 
    Linieritas S1/D4 dengan Bidang Studi PPG

  • Klik Lengkapi pada bagian Linieritas 
  • Isikan Data Linieritas Anda, kemudian klik Simpan
  • Klik Unggah pad bagian Berkas Ijazah
  • Pilih berkas pindaian, kemudian klik Simpan
Berkas yang diunggah berformat pdf dengan ukuran minimum 20 KB dan ukuran maksimum 1.5 MB
  • Selanjutnya silakan lengkapi informasi Bidang Studi PPG dengan cara klik pada bagian Bidang Studi PPG
  • Klik Lengkapi pada bagian Bidang Studi PPG
  • Isikan Jenjang Bidang Studi dan Bidang Studi PPG Anda
  • Klik Simpan
  • Setelah mengisikan informasi-informasi Biodata Diri Anda, langkah selanjutnya adalah mengunggah berkas pendukung. berkas yang harus diunggah diantaranya adalah 
  1. Pindaian SK Pengangkatan Pertama
  2. Pindaian SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat Terakhir
  3. Pindaian SK Pembagian tugas mengajar
  4. Pakta Integritas
  • Klik tombol Unggah Berkas pada jenis berkas pindaian yang akan diunggah
  • Pilih berkas pindaian dengan format pdf
  • Klik Simpan
  • Lakukan hal yang sama pada berkas-berkas pendukung lainnya

3. Melengkapi Survey dan Ajuan Verifikasi Biodata Diri


Setelah melengkapi profil dan berkas pendukung, selanjutnya peserta diharuskan untuk mengisikan survey dan melakukan ajuan verifikasi biodata. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengisikan survey dan melakukan ajuan verifikasi biodata :
  • Login kedalam SIM PPG menggunakan akun dengan email no UKG Anda
  • Pilih menu Biodata Diri 
    Biodata Diri

  • Pastikan Anda telah melengkapi prtfil dan status biodata dan berkas telah menjadi centang hijau dan tombol ajukan telah aktif
  • Klik pada tombol Ajukan Berkas
  • Anda ditampilkan survey peminatan, isikan survey dengan LPTK dan Program studi yang Anda minati kemudian klik lanjut
  • Klik Simpan
  • Ajuan Verifikasi Profil dan Berkas Pendukung peserta telah berhasil diajukan
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Lengkap Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya rekan-rekan guru yang akan mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 nanti

Linieritas Ijazah S1/D4 Dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Kemendikbudristek telah menetapkan Daftar Linieritas Ijazah S1/D4 dengan Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 melalui surat edaran tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 
Linieritas Ijazah S1/D4 Dengan Program Studi PPG
Untuk dapat mengikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG) Tahun 2022 nanti, selain memenuhi persyaratan mengikuti PPG Dalam Jabatan, semua guru harus memperhatikan linieritas Ijazah S1/D4 yang dimilikinya dengan Program Setudi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 yang telah ditetapkan Kemendikbudristek

Perlu rekan-rekan ketahui bahwa linieritas yang dimaksud adalah kesesuaian antara program studi pada Ijazah S-1/D-IV dengan bidang studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Oleh karena itu, semua guru yang sudah mendapatkan undangan dan telah memenuhi persyaratan mengikuti PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 harus mengetahui kesesuaian ijazah S1/D4 dengan program PPG Dalam Jabatan, untuk itu silahkan rekan-rekan Pojok Sekolah dapat melihat beberapa daftar linieritas kualifikasi Ijazah dengan program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 berikut ini

Guru Mata Pelajaran Umum di TK/SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK dan SLB (untuk guru yang linear dan serumpun)

  • Pendidikan Guru PAUD (PG-PAUD)-TK/TKLB(020)

  1. Pendidikan Luar Biasa/Pendidikan Khusus
  2. PGPAUD/ PGTK
  3. PGRA
  4. Psikologi
  5. Bimbingan dan Konseling
  6. PSKGJ Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  7. PSKGJ Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini

  • Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) SD/SDLB (027)

  1. PGSD
  2. PGMI
  3. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  4. Pendidikan Matematika
  5. Pendidikan Bahasa Indonesia
  6. Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia
  7. Pendidikan Bahasa Indonesia Dan Daerah
  8. Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah
  9. Pendidikan IPA
  10. Pendidikan IPS
  11. Tadris Bahasa Indonesia
  12. Tadris IPA
  13. Tadris IPS
  14. Tadris Matematika
  15. Pendidikan Luar Biasa/Pendidikan Khusus
  16. Psikologi
  17. PSKGJ Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
  18. PSKGJ Pendidikan Guru Sekolah Dasar

  • Seni Budaya - SMP/SMA/SMK (217)

  1. Pendidikan Sendratasik
  2. Pendidikan Seni Rupa
  3. Pendidikan Seni Tari/Tari
  4. Pendidikan Seni Musik/Musik
  5. Pendidikan Seni Pertunjukan
  6. Pendidikan Kriya
  7. Seni Drama
  8. Seni Tari/Tari
  9. Seni Musik/Musik
  10. Seni Kriya/Kriya/Kriya Seni
  11. Seni Rupa
  12. Seni Pertunjukan
  13. Seni Teater/Teater
  14. Seni Media Rekam
  15. Seni Karawitan
  16. Seni Pedalangan
  17. PSKGJ Pendidikan Seni Musik

  • Pendidikan Jasmani dan Kesehatan - SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMA/SMALB/SMK (220)

  1. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
  2. Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Rekreasi
  3. Pendidikan Kepelatihan Olahraga
  4. PGSD Pendidikan Jasmani
  5. Pendidikan Olahraga
  6. Ilmu Keolahragaan dan Kepelatihan
  7. Keolahragaan
  8. Ilmu Keolahragaan
  9. Kepelatihan Olahraga
  10. Kepelatihan Fisik Olahraga
  11. Olahraga Rekreasi
  12. PSKGJ Pend. Jasmani, Kesehatan & Rekreasi

  • Bahasa Inggris - SMP/SMPLB/SM A/SMALB/SMK

  1. Pendidikan Bahasa Inggris
  2. Pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris
  3. Bahasa Inggris
  4. Sastra Inggris
  5. Bahasa dan Sastra Inggris
  6. Tadris Bahasa Inggris
  7. Bahasa dan Kebudayaan Inggris
  8. PSKGJ Pendidikan Bahasa Inggris
  9. PSKGJ Pendidikan Guru Bahasa Inggris

  • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) - SMP/SMPLB/SMA/SMALB (100)

  1. Pendidikan IPS
  2. Pendidikan Geografi
  3. Pendidikan Ekonomi
  4. Pendidikan Akuntansi
  5. Pendidikan Ekonomi Koperasi
  6. Ekonomi
  7. Geografi
  8. Tadris IPS
  9. Ekonomi Syariah

  • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) - SMP/SMPLB/SMA/SMALB (097)

  1. Pendidikan IPA
  2. Pendidikan Kimia
  3. Pendidikan Fisika
  4. Pendidikan Biologi
  5. Fisika
  6. Kimia
  7. Biologi
  8. Tadris IPA (Tadris Kimia, Fisika, Biologi)
  9. Ilmu Lingkungan

  • Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn) -SMP/SMPLB/SM A/SMALB/SMK (154)

  1. Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum
  2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
  3. Administrasi Negara
  4. Ilmu Hukum
  5. Hukum Tata Negara
  6. PSKGJ Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

  • Bahasa Indonesia - SMP/SMPLB/SM A/SMALB/SMK (156)

  1. Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
  2. Pendidikan Bahasa Indonesia
  3. Bahasa dan Sastra Indonesia
  4. Sastra Indonesia
  5. Tadris Bahasa Indonesia
  6. Bahasa Indonesia
  7. PSKGJ Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
  8. PSKGJ Pendidikan Bahasa Sastra Indonesia dan Daerah

  • Matematika - SMP/SMPLB/SM A/SMALB/SMK (180)

  1. Pendidikan Matematika
  2. Matematika
  3. Statistika
  4. Statistika Terapan
  5. Tadris Matematika
  6. PSKGJ Pendidikan Matematika

  • Geografi - SMA/SMALB (207)

  1. Pendidikan Geografi
  2. Geografi
  3. Geografi Lingkungan

  • Bahasa Arab - SMA/SMALB/SMK (167)

  1. Pendidikan Bahasa dan Sastra Arab
  2. Pendidikan Bahasa Arab
  3. Bahasa Arab
  4. Sastra Arab
  5. PSKGJ Pendidikan Bahasa Arab

  • Fisika - SMA/SMALB/SMK (184)

  1. Pendidikan Fisika
  2. Fisika
  3. Teknik Fisika
  4. Tadris Fisika
  5. Geofisika
  6. Teknik Geofisika
  7. Astronomi
  8. Fisika Terapan
  9. PSKGJ Pendidikan Fisika

  • Kimia - SMA/SMALB/SMK (187)

  1. Pendidikan Kimia
  2. Kimia
  3. Teknik Kimia
  4. Teknik/Rekayasa Kimia
  5. Tadris Kimia 
  6. Biokimia

  • Biologi - SMA/SMALB/SMK (190)

  1. Pendidikan Biologi
  2. Biologi
  3. Pertanian
  4. Peternakan
  5. Kedokteran Hewan
  6. Tadris Biologi
  7. Biologi Reproduksi
  8. Biologi Terapan
  9. Biologi Tumbuhan
  10. Ilmu Biologi
  11. Keguruan Biologi
  12. Mikrobiologi
  13. Teknobiologi
  14. PSKGJ Pendidikan Biologi
Untuk lebih jelasnya silahkan rekan-rekan dapat melihat dan mempelajari Linieritas Kualifikasi Ijazah S1/D4 dengan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 ini pada tautan yang sudah mimin sediakan Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Linieritas Ijazah S1/D4 dengan Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 ini, semoga bermanfaat untuk kita semua 

Panduan Aplikasi Ujian UP UKMPPG Daring Dalam Jabatan Tahun 2021

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan melaksanakan kegiatan Uji Pengetahuan (UP) UKMPPG secara daring berbasis domisili
Panduan Aplikasi Ujian UP UKMPPG
Uji pengetahuan berbasis domisili adalah uji pengetahuan yang dilakukan secara daring (online) dengan peserta berada di tempat tinggal (domisili) masing-masing atau tempat yang dipilih oleh mahasiswa dengan pertimbangan akses internet

Untuk mempersiapkan kegiatan ujian UP UKMPPG daring berbasis domisili tersebut, bagi anda yang pada kesempatan ini akan mengikuti kegiatan UP UKMPPG berbasis domisili silahkan pelajari Petunjuk Teknis Peserta UP UKMPPG pada postingan sebelumnya, agar saat pelaksanaan UP bisa berjalan dengan optimal

Panduan Aplikasi Ujian UP UKMPPG


Untuk mengikuti Ujian UP UKMPPG secara Daring berbasis domisili, peserta harus memiliki komputer dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam Juknis Peserta UP UKMPPG yang telah disusun oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan 

Pelaksanaan UP daring berbasis domisili tentu memerlukan persiapan yang matang, baik panduan peserta ujian UP maupun panduan penggunaan Aplikasi Ujian UP UKMPPG

Oleh karena itu, pada kesempatan ini, mimin ingin berbagi Tutorial Aplikasi Ujian UP UKMPPG berbasis domisili yang harus anda pahami dan pelajari secara detail agar saat pelaksanaan nanti bisa berjalan secara optimal

Untuk mempelajari Tata Cara Penggunaan Aplikasi Ujian UP UKMPPG silahkan anda bisa mempelajari dengan mengunduh Panduan Aplikasi Ujian UP UKMPPG melalui tautan berikut
  • Unduh Panduan Aplikasi Ujian UP UKMPPG
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Penggunaan Aplikasi Ujian UP UKMPPG ini, semoga dengan adanya panduan ini dapat bermanfaat dan memberikan kemudahan begi rekan-rekan yang akan melangsungkan kegiatan akhir PPG

Juknis Peserta UP UKMPPG Dalam Jaringan Berbasis Domisili Tahun 2021

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menyusun Panduan Teknis Peserta UP UKMPPG Dalam Jaringan Berbasis Domisili Tahun 2021 di masa Pandemi Covid-19
Juknis Peserta UP UKMPPG
Pandemi Covid-19 yang melanda Negara Indonesia sejak Maret 2020 sampai September 2021 belum juga usai, oleh sebab itu, pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khusus di Pulau Jawa dan Bali. 

Aturan PPKM ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat, mulai dari pembatasan jam operasional pasar, pusat perbelanjaan bahkan tempat makan pun terkena dampak aturan PPKM

Dengan kondisi pandemi itulah, jadwal awal UP Angkatan 1 pun  pelaksanaannya diundur ke tanggal 21-22 Agustus 2021. Akan tetapi, sehubungan dengan diterapkannya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19, pelaksanaan UP UKMPPG yang semula direncanakan luring berubah menjadi daring berbasis domisili. 

Pengunduran jadwal kegiatan UKMPPG diatas tertuang dalam surat nomor 3813/B2/GT.03.15/2021, tanggal 16 Agustus 2021, perihal “Pemberitahuan Pelaksanaan UP UKMPPG Secara Daring (Online) dengan Berbasis Domisili dan Pengunduran Jadwal Uji Pengetahuan UKMPPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan Angkatan 1”. 

Berdasarkan surat tersebut, jadwal UP UKMPPG Daring Berbasis Domisili Angkatan 1 akan dilaksanakan pada tanggal 4-5 September 2021.

Untuk itu sebelum pelaksanaan UP UKMPPG dilaksanakan pastikan perangkat yang akan anda gunakan untuk media menjawab soal-soal UP UKMPPG sudah sesuai dengan spesifikasi minimal yang sudah ditentukan baik menggunakan laptop/komputer atau menggunakan handphone

Untuk spesifikasi minimal perangkat Ujian UP UKMPPG yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut
  • Laptop dengan rincian sebagai berikut
  1. Memiliki layar minimal 10”.
  2. Menggunakan minimal Sistem Operasi Windows 8 32 bit atau MacOS versi 10.
  3. Memiliki minimal 2GB RAM.
  4. Memiliki minimal 10 GB Storage.
  5. Dilengkapi audio yang berfungsi dengan baik.
  6. Memiliki baterai yang dalam keadaan berfungsi dengan baik (bisa disiapkan charger).
  • Handphone (HP) yang sudah terpasang aplikasi Zoom, Nama pada aplikasi Zoom harus sesuai dengan nama lengkap peserta.
  • Koneksi internet stabil dan kuota internet minimal sebesar 10GB

Unduh Juknis Peserta UP UKMPPG


Persiapan UP daring berbasis domisili tentu memerlukan persiapan yang matang, untuk itu Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan Buku Suplemen Panduan teknis UP UKMPPG dalam Jaringan berbasis domisili

Untuk mempersipkan pelaksanaan Uji Pengetahuan UKMPPG, silahkan anda pahami ketentuan dan regulasi yang ada pada Juknis Pelaksanaan UP UKMPPG Disini

Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis Pelaksanaan UP UKMPPG Online ini, semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya bagi peserta PPG Dalam Jabatan yang akan melangsungkan Uji Pengetahuan

Panduan Pembayaran Dan Pendaftaran UP UKMPPG Kemenag Tahun 2021

Pemerinah RI melalui Kementerian Agama Universitas Islam Negeri Sunan Gunng Djati Bandung Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan telah menerbitkan surat edaran tentang Pemberitahuan Pembayaran dan Pendaftaran UP UKMPPG Tahun 2021 
Panduan Pembayaran Dan Pendaftaran UP UKMPPG
Menindaklanjuti Surat Pemberitahuan dari Dirjen Pendis nomor: B-2647/DJ.I/Dt.I.III/HM.00/08/2021 tentang Pelaksanaan UKMPPG Batch-1 dan Daftar Retaker, maka selaku Bendahara Panitia Nasional Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Agama Tahun 2021 akan memberikan prosedur pembayaran dan pendaftaran peserta firsttaker dan retaker yang ada di LPTK masing-masing 

Tata Cara Pembayaran Dan Pendaftaran UP UKMPPG Kemenag


Untuk mengetahui bagaimana cara pembayaran dan pendaftaran UP UKMPPG Kemenag bagi peserta firsttaker dan retaker silahkan perhatikan prosedur berikut

Firsttaker
  • LPTK penyelenggara PPG firsttaker menerima VA (lampiran 2)
  • LPTK membayarkan biaya UP melalui VA bank BJB Syariah sejumlah peserta @Rp. 300.000 (lampiran IV)
  • Pembayaran paling lambat tanggal 03 September 2021
  • Peserta melakukan aktivasi akun secara online melalui http://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/ mulai tanggal 06 s.d 10 September 2021. Untuk melengkapi berkas aktivasi akun, siapkan dokumen (file) yang akan diunggah yaitu:
  1. Kartu Identitas (KTP/SIM)
  2. Pas Foto Terbaru dengan Latar Belakang Merah
  3. Surat keterangan telah menyelesaikan keseluruhan tugas/beban studi PPG atau surat sedang melaksanakan PPL PPG yang ditandatangani oleh pimpinan LPTK.
  • Alur Pendaftaran:
  1. Klik Menu Pendaftaran, Masukkan Kombinasi No Peserta PPG dan Tgl Lahir
  2. Lengkapi isian biodata dan upload data yg dipersyaratkan
  3. Konfirmasi Kesediaan Mengikuti UP
  4. Cetak formulir pendaftaran melalui menu cetak formulir
Retaker
  • Peserta menerima Virtual Account (VA) dari bendahara Panitia Nasional PPG yang disampaikan melalui LPTK (lampiran III)
  • Peserta melakukan pembayaran sebesar Rp. 300.000 paling lambat 03 September 2021, sesuai petunjuk pembayaran (lampiran IV)
  • Peserta melakukan aktivasi akun secara online melalui http://ukm.ppq.kemdikbud.qo.id/ mulai tanggal 06 s.d 10 September 2021. Untuk melengkapi berkas aktivasi akun, siapkan dokumen (file) yang akan diunggah yaitu::
  1. Kartu Identitas (KTP/SIM)
  2. Pas Foto Terbaru dengan Latar Belakang Merah
  3. Surat keterangan telah menyelesaikan keseluruhan tugas/beban studi PPG yang ditandatangani oleh pimpinan LPTK
  • Alur Pendaftaran:
  1. Klik Menu Pendaftaran, Masukkan Kombinasi No Peserta PPG dan Tgl Lahir
  2. Lengkapi isian biodata dan upload data yg dipersyaratkan
  3. Konfirmasi Kesediaan Mengikuti UP
  4. Cetak formulir pendaftaran melalui menu cetak formulir
Itulah Panduan Pembayaran Dan Pendaftaran Uji Pengetahuan (UP UKMPPG) Kemenag Tahun 2021 ini semoga bermanfaat untuk kita semua khususnya peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Angkatan 4 Tahun 2021

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 dengan nomor 3557/B2/GT.03.15/2021 pada tanggal 02 Agustus 2021
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPG
Surat Edaran Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Angkatan 4 Tahun 2021 tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran sebelumnya tentang pelaksanaan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2021 untuk pemenuhan kuota PPG Dalam Jabatan Angkatan 1V yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi SIMPKB

Oleh karena itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh masing-masing peserta PPG Dalam Jabatan yang sudah mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Angkatan 4 Tahun 2021 kemarin, diantaranya adalah sebagal berikut:
  1. Dan basil seleksi administrasi tersebut sejumlah 28.63 1 guru dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagaimana daftar rekapitulasi terlampir, hasil kelulusan selengkapnya dapat dilihat pada laman ppg.kemdikbud.go.id atau mclalui akun SIMPKB masing-masing.
  2. Guru yang tclah dinyatakan lulus seleksi administrasi maka selanjutnya dapat memantau penempatan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Angkaian IV sesuai dengan keiersediaan kuota. Sedangkan, bagi guru yang belum mendapatkan penempatan Angkatan 1V maka dapat memantau informasi pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tabun 2022 melalui laman ppg.kemdikbud.go.id atau akun SIMPKB masing-masing.
  3. Konfirmasi kesediaan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Angkatan IV yaitu pada tanggal 11 s.d. 18 Agustus 2021 melalui laman ppg.kemdikbud.go.id atau melalui akun SIMPKB masing-masing.

Jadwal PPG Dalam Jabatan Angkatan 4 Tahun 2021


Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Angkatan 4 bagi guru yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan kemarin, silahkan perhatikan tabel Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Angkatan 4 Tahun 2021 berikut ini
NO KegiatanWaktu
1Pemanggilan Peserta (Secara Daring)
- Konfirmasi Ketersediaan (SIMPKB)11-18 Agustus 2021
- Penetapan Peserta (SIMPKB)21 Agustus 2021
- Lapor Diri (Laman LPTK dapat dilihat di ppg.kemdikbud.go.id)25-26 Agustus 2021
- Pembelajaran Mandiri27 Agustus - 12 September 2021
2Pelaksanaan (Secara Daring)
- Orientasi Mahasiswa13 September 2021
- Pendalaman Materi (13 hari efektif)14-28 September 2021
- Perancangan Pembelajaran (14 hari efektif)29 September-14 Oktober 2021
- Uji Komprehensif15,16,18 Oktober 2021
- PPL (31 hari efektif)20 Oktober-1 Desember 2021
3UKMPPG
- UKIN (4 hari efektif, daring)2,3,6,7 Desember 2021
- UP (2 hari, di TUK terdekat dengan peserta)11-12 Desember 2021

*. Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Angkatan IV Tahun 2021 dapat berubah sewaktu-waktu, silahkan pantau terus akun SIMPKB masing-masing
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Angkatan 4 Tahun 2021 ini, semoga dapat bermanfaat dan dijadikan acuan dalam pelaksanaan PPG Tahun 2021

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Angkatan 4 Tahun 2021

KemendikbudRistek telah menerbitkan surat edaran dengan nomor 3223/B2/GT.03.15/2021 tentang Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Administrasi Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Angkatan 4 Tahun 2021
Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Angkatan 4
Dalam rangka pemenuhan kuota PPG Dalam Jabatan tahun 2021, maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan seleksi administrasi bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2021 Angkatan 4, sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
  1. Seleksi administrasi bagi guru yang telah lulus seleksi akademik pada tahun 2019 tetapi belum ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2020 – 2021.
  2. Seleksi administrasi, verifikasi dan validasi berkas dilaksanakan secara daring melalui laman ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB. 
Untuk dapat mengikuti Seleksi Administrasi Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Angkatan 4 Tahun 2021, silahkan rekan-rekan pojok sekolah perhatikan persyaratan peserta dan administrasi berikut ini

Persyaratan Seleksi Administrasi

1. Persyaratan Peserta

  1. Guru di lingkungan kementerian Pendidikan dan kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir tahun 2015.
  5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 sesuai dengan bidang studi PPG yang akan diikuti.
  6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 DEsember tahun 2021.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  10. Berkelakuan baik.

2. Persyaratan administrasi

  • Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  • Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
  • Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisasi oleh:
  1. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir);
  2. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir);
  3. Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir);
  4. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir).
  • Hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
  • Hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan.
  • Hasil pindai (scan) Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai dan ditandatangani.
Untuk Jadwal Pelaksanaan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Angkatan 4 Tahun 2021, silahkan rekan-rekan perhatikan tabel jadwal pelaksanaan Seleksi Administrasi PPG berikut ini
No KegiatanWaktu
1Pengiriman Berkas Persyaratan Administrasi secara daring pada Aplikasi SIM PKB14 – 26 Juli 2021
2Verifikasi dan Validasi Dokumen Calon Peserta PPG Tahun 202116 – 28 Juli 2021
3Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Pelaksanaan Calon Peserta Angkatan 4 PPG Daljab Tahun 20212 Agustus
4Konfirmasi Kesediaan oleh calon peserta PPG Daljab Tahun 2021 Angkatan 411-18 Agustus
5Penetapan dan Pengumuman Calon Mahasiswa PPG Daljab Angkatan 4 Tahun 202121 Agustus

Untuk mengetahui Surat edaran tentang Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Angkatan 4 Tahun 2021 silahkan lihat Disini dan silahkan jadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan seleksi PPG Dalam Jabatan nanti

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pengumuman Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Angkatan 4 Tahun 2021 ini, semoga bermanfaat untuk rekan-rekan yang sedang menunggu gilirannya untuk dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan

Pedoman Pelaksanaan PPG Daljab Kemenag Tahun 2021

Kementerian Agama telah menerbitkan sebuah keputusan tentang Pedoman dalam penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan pada Madrasah

Pedoman Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Madrasah Agama (KMA) nomor 745 Tahun 2020 yang di terbitkan Kementeria Agama pada bulan Desember 2020 
Pedoman Pelaksanaan PPG 2021

KMA Nomor 745 Tahun 2020 ini merupakan sebuah acuan dan pedoman bagi pihak terkait dalam merencanakan, melaksanakan, pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan dalam penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia

Selain itu dalam KMA 745 Tahun 2020 ini terdapat regulasi yang mengatur secara umum tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Tahun 2021 nanti, salah satu regulasi yang tertuang dalam KMA Nomor 745 Tahun 2020 adalah adanya beberapa persyaratan untuk peserta PPG Daljab di Tahun 2021

Syarat Peserta PPG Daljab Kemenag


Adapun syarat-syarat peserta PPG Daljab pada Kementerian Agama yang tertuang dalam KMA Nomor 745 Tahun 2020 adalah sebagai berikut
  1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau D4 yang linier dengan mata pelajaran yang diampu
  2. Guru dalam jabatan yang telah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015
  3. Khusus bagi guru madrasah, Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK)
  4. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kemdikbud dan/atau sistem Informasi yang dikelola oleh masing-masing Direktorat Jenderal.
  5. Jika tidak dibiayai oleh APBN, dapat dibiayai dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Bagi Guru PNS atau Non PNS pada sekolah/madrasah negeri dapat dibiayai dari Pemerintah Daerah atau alokasi lain. Bagi guru PNS/Non PNS pada sekolah/madrasah swasta selain dari Pemda dapat juga dibiayai oleh Satuan Pendidikan.
Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 pada Kementerian Agama akan dilaksanakan selama kurang lebih 3 bulan dengan pembagian kelompok kegiatan sebagaimana berikut ini
  1. Pendalaman materi pedagogik dan bidang studi (akademik profesional), dilaksanakan secara daring (online) memanfaatkan Learning Management System (LMS).
  2. Lokakarya, dilaksanakan secara tatap muka di LPTK
  3. Praktek Pengalaman Lapangan (PPL), dilakukan di sekolah-sekolah di sekitar LPTK.
  4. Dari tiga kelompok kegiatan PPG Daljab Tahun 2021 diatas dapat diuraikan sebagai mana berikut ini
  5. Pendalaman materi dan pengayaan, dilaksanakan selama 30 hari.
  6. Pengembangan Perangkat Pembelajaran dan Penelitian Tindakan Kelas (12 hari)
  7. Lokakarya Review Perangkat Pembelajaran (8 hari)
  8. Ujian Komprehensif (3 hari)
  9. Praktik Pengalaman Lapangan I (12 hari)
  10. Review PPL I (4 hari)
  11. Praktek Pengalaman Lapangan II (6 hari)
  12. Review PPL II (4 hari)
  13. UKMPPG atau Uji Kompetensi Mahasiswa PPG yang meliputi Uji Kinerja atau UKIN (4 hari) dan Uji Pengetahuan atau UP (2 hari)

Unduh Pedoman Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021


Untuk mempelajari panduan pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabaan Tahun 2021, silahkan anda pahami panduan PPG Daljab pada tautan berikut ini
  • KMA Nomor 745 Tahun 2020 Tentang Pedoman PPG Dalam Jabatan Kemenag Disini
  • KMA Nomor 174 tahun 2021 Tentang Panitia Nasional PPG Daljab Kemenag Disini
  • KMA Nomor 463 Tahun 2020 Tentang Kelompok Kerja Program PPG Pada Kemenag Disini
  • KMA Nomor 606 Tahun 2018 Tentang PTKN Penyelenggara PPG Dalam Jabatan Disini
  • Keputusan Mendikbud Nomor 563 Tahun 2020 Tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Tahun 2020 Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pedoman Pelaksanaan PPG Daljab Pada Kementeirian Agama Tahun 2021 ini, semoga bermanfaat untuk rekan-rekan guru yang akan mengikuti program PPG Daljab Tahun 2021, untuk Juknis Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021 akan mimin update jika sudah di terbitkan secara resmi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia

Persyaratan Dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2021

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah resmi mengeluarkan pengumuman hasil Seleksi Pretest PPG yang dilakukan pada tahun 2019 kemarin

Persyaratan Dan Jadwal PPG
Oleh karena itu, bagi rekan-rekan guru yang sudah lulus dalam uji kompetensi Akademik pada Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Baca: Pengumuman Kelulusan Pretest PPG 2019 yang di selenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan untuk memperhatikan syarat-syarat Administrasi yang akan digunakan dalam pendaftaran program PPG Dalam Jabatan Tahun 2021 nanti

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh peserta PPG Dalam Jabatan terdapat 2 persyaratan yaitu persyaratan untuk peserta PPG dan persyaratan administrasi

1. Persyaratan Peserta PPG

Persyaratan yang harus terpenuhi oleh peserta seleksi PPG tahun 2021 diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Guru di lingkungan kementerian Pendidikan dan kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir tahun 2015.
  5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 sesuai dengan bidang studi PPG yang akan diikuti.
  6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2021.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  10. Berkelakuan baik.
2. Persyaratan Administrasi

Syarat yang kedua yang harus di penuhi oleh peserta seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2021 diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  • Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
  • Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisasi oleh:
  1. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir)
  2. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir)
  3. Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir)
  4. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir).
  • Hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
  • Hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan.
  • Hasil pindai (scan) Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai dan ditandatangani.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Administrasi PPG 


Setelah rekan-rekan mempelajari dan mengetahui Persyaratan bagi peserta PPG yang dinyatakan lulus dalam seleksi Uji Kompetensi Akademik dalam progran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2021, silahkan anda perhatikan Jadwal pelaksanaan Seleksi Administrasi PPG Tahun 2021 berikut ini
Jadwal pelaksanaan Seleksi Administrasi PPG


Untuk Cara melakukan pendaftaran sebagai peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2021, akan mimin bahas secara terpisah pada postingan berikutnya atau anda dapat melihatnya di Cara Daftar PPG Tahun 2021

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Persyaratan dan Jadwal Pelaksanaan PPG Tahun 2021 ini, semoga dengan adanya paparan ketentuan ini dapat diperhatikan oleh peserta PPG yang dinyatakan lulus dalam seleksi Pretest PPG Dalam Jabatan tahun 2019 kemarin

Pengumuman Hasil Pretest PPG Dalam Jabatan Tahun 2021

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pengumuman Hasil Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dengan Nomor: 0582/B.B2/GT/2021
Pengumuman Hasil Pretest PPG

Dalam SUrat Edaran tersebut dijelaskan tentang pengumuman hasil seleksi akademik PPG Dalam Jabatan yang dilakukan pada tahun 2019 di Tempat Uji Kompetensi (TUK) di seluruh Indonesia

Pelaksanaan Uji Seleksi Akademik PPG pada tahun 2019 kemarin telah di ikuti oleh 206.700 guru dan yang dinyatakan lulus pada Uji Seleksi PPG sebanyak 29.518 guru 

Untuk mengetahui apakan anda termasuk dari golongan guru yang lulus dalam Uji Seleksi Akademik PPG, anda dapat melihatnya pada laman ppg.kemdikbud.go.id dimulai dari tanggal 10 Februari 2021

Bagi guru yang dinyatakan lulus seleksi akademik, tahapan selanjutnya yaitu melakukan seleksi administrasi

Untuk mengetahu Daftar Rekapitulasi Guru yang dinyatakan lulus dalam Uji Seleksi Akademik (Pretest) PPG Tahun 2019 kmarin silahkan anda perhatikan tabel berikut ini
No Provinsi Jumlah
1 Aceh 371
2 Bali 1.334
3 Bangka Belitung 232
4 Banten 748
5 Bengkulu 327
6 DI Yogyakarta 965
7 DKI Jakarta 605
8 Gorontalo 88
9 Jambi 367
10 Jawa Barat 3.622
11 Jawa Tengah 6.851
12 jawa Timur 3.768
13 Kalimantan Barat 513
14 Kalimantan Selatan 653
15 Kalimantan Tengah 369
16 Kalimantan Timur 468
17 Kalimantan Utara 102
18 Kepulauan Riau 444
19 Lampung 751
20 Maluku 81
21 Maluku Utara 41
22 Nusa Tenggara Barat 483
23 Nusa Tenggara Timur 336
24 Papua 88
25 Papua Barat 69
26 Riau 911
27 Sulawesi Barat 146
28 Sulawesi Selatan 1.327
29 Sulawesi Tengah 193
30 Sulawesi Tenggara 239
31 Sulawesi Utara 78
32 Sumatera Barat 1.086
33 Sumatera Selatan 566
34 Sumatera Utara 1.295
35 SILN 1
Total 29.518

Surat Pengumuman Hasil Pretest PPG


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan anda dapat mempelajari dan membacanya pada Surat Edaran Pengumuman Hasil Uji Seleksi Akademik PPG Tahun 2019 berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait SE Penguman Hasil Pretest PPG Tahun 2019 ini semoga bermanfaat