Pojok Sekolah: Pojok Info
Showing posts with label Pojok Info. Show all posts
Showing posts with label Pojok Info. Show all posts

Panduan Registrasi Pendidikan Guru Penggerak

Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.
Pendidikan Guru Penggerak
Untuk dapat berpartisipasi pada program Guru Penggerak yang pertama harus dilakukan adalah mendaftar atau melakukan registrasi pada Pendidikan Guru Penggerak, untuk mengetahui bagaimana cara melakukan pendaftaran sebagai peserta guru penggerak berikut ini adalah penjelasan dan langkah singkat untuk mendaftar pada Pendidikan Guru Penggerak.

Langkah pertama dalam melakukan registrasi pada program pendidikan guru penggerak adalah mengakses halaman sutus web pendidikan guru penggerak

Untuk mendaftar atau registrasi dalam Pendidikan Guru Penggerak, terlebih dahulu pendaftar harus memiliki akses akun pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian dan Berkelanjutan). Informasi lebih detil terkait dengan SIMPKB dapat dicermati pada tautan berikut https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/

Jika sudah memiliki akun pada SIMPKB. Langkah selanjutnya yang dapat Pendaftar lakukan yaitu akses situs web Pendidikan Guru Penggerak dan Masuk (Login) dengan akun SIMPKB tersebut. Adapun tata caranya sebagaimana berikut:
  1. Akses pada situs web https://sekolahpenggerak.simpkb.id/. Kemudian pilih Pendidikan Guru Penggerak
  2. Selanjutnya pendaftar akan diarahkan pada portal khusus Guru Penggerak. Pilih tombol Masuk
  3. Inputkan akun SIMPKB Pendaftar, yang terdiri dari surat elektronik/surel (email) dan kata sandi. Kemudian klik tombol Masuk
  4. Setelah para Pendaftar berhasil masuk. Maka akan pendaftar akan langsung diarahkan pada menu Beranda. Pada menu Beranda ini, silakan dicermati beberapa informasi yang tertera
  5. Selesai
Setelah Anda melakukan proses masuk (login) dan telah memahami instruksi yang ada di menu Beranda. Silakan untuk melakukan proses pendaftaran dimulai dengan tahap pengisian Curriculum Vitae.

Tahapan ini tidak dapat dilompati atau diabaikan. Tahapannya harus urut dimulai dari tahapan pengisian curriculum vitae ini.Sebagai informasi bahwa proses pengisian curriculum vitae ini pendaftar memiliki waktu selama 24 jam dihitung setelah pendaftar klik tombol mulai kerjakan.

Unduh Panduan Pendidikan Guru Penggerak


Untuk mengetahui lebih jelas dan terperincinya silahkan anda dapat mempelajari dan mengikuti tutorial yang telah disebutkan dan dijelaskan dalam Panduan Registrasi Pendidikan Guru Penggerak Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Panduan Pendidikan Guru Penggerak ini semoga bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai acuan dalam melakukan pendaftaran sebagai peserta pendidikan guru penggerak yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan Keudayaan Riset dan Teknologi ini

Surat Edaran Panduan PTM Terbatas Di Madrasah Dan Pesanteren Tahun 2021-2022

Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah, Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Surat Edaran Panduan PTM Terbatas

Surat Edaran Panduan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Di Madrasah, Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam ini merupakan sebuah panduan dalam penyelenggaraan pembelajaran pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Akademik 2021/2022 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Panduan Pembelajaran di masa PPKM ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah tantang perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah di Indonesia yang tertuang dalam Surat Edaran Ketentuan Pelaksanaan Pembelajaran masa PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4 dan level 3

Ruang lingkup yang dijelaskan dalam Surat Edaran Panduan PTM Terbatas di masa PPKM pada Madrasah, Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam adalah sebagai berikut
  • Prosedur penerbitan rekomendasi kesiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK)Tahun Pelajaran 2021/2022
  • Pembagian tugas dan tanggung jawab Kepala Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK),
  • Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kanwil Kementerian
  • Agama Provinsi dalam rangka pelaksanaan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas di RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022;
  • Panduan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas di Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022;
  • Panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama; dan
  • Panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama pada masa PPKM Covid-19

Ketentuan PTM di Madrasah Dan Pesantren

  • Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
  • Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat.
  • Selain rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 juga mendapatkan rekomendasi“Siap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas” dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri dan hasil monitoring terhadap isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  • Prosedur pemberian rekomendasi kesiapan PTM terbatas sebagai berikut:
  1. Kepala Madrasah, Guru, dan Peserta Didik RA dan Madrasah (dapat diisi oleh orang tua/wali) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id;
  2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas Madrasah, memperhatikan ketentuan dalam SKB Empat Menteri, berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas COVID-19 terkait dengan status Level Wilayah dan diperbolaehkannya pelaksanaan PTM terbatas di wilayah kerjanya, maka selanjutnya melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi penyimpulan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas bagi satuan pendidikan madrasah;
  3. Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menyatakan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah sebagai berikut: 
  • (1). Siap PTM terbatas;
  • (2) Siap PTM terbatas dengan syarat; atau
  • (3) Belajar Dari Rumah.
  • Dalam hal rekomendasi dinyatakan “Siap PTM Terbatas”, orang tua peserta didik tetap dapat memilih pembelajaran PTM terbatas atau pembelajaran jarak  jauh/belajar dari rumah bagi anaknya.

Unduh Surat Edaran Panduan PTM Di Madrasah


Untuk mempelajari panduan pembelajaran tatap muka terbatas di Madrasah, Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Disini dan silahkan anda pelajari dan pedomani untuk dapat melaksanakan PTM terbatas

Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait Surat Edaran Panduan PTM Terbatas Di Madrasah masa PPKM Level 4 Tahun 2021-2022 ini semoga bermanfaat untuk kemajuan pendidikan madrasah

Persyaratan Guru Madrasah Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021

Kabar gembira bagi rekan-rekan Guru RA dan Madrasah bukan PNS dan belum sertifikasi bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berencana akan segera menyalurkan dana tunjangan Insentif GBPNS Tahun Anggaran 2021 
Persyaratan Guru Madrasah Penerima Tunjangan Insentif
Penyaluran tunjangan insentif GBPNS Tahun anggaran 2021 akan direalisasikan pada bulan September 2021 mendatang hal ini sesuai yang diungkapkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di laman kemenag.go.id

Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama kepada guru RA/Madrasah Bukan PNS dan belum setifikasi yang bertugas di Madrasah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) 

Tunjangan Insentif GBPNS ini hanya akan diberikan kepada Guru RA/Madrasah yang telah memenuhi persyaratan seperti yang telah ditentukan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7242 tahun 2020 tentang Juknis Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2021

Tujuan pemberian Tunjangan Insentif GBPNS adalah untuk memotivasi guru madrasah bukan PNS dan belum sertifikasi untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan khususnya pendidikan madrasah 

Tunjangan Insentif GBPNS ini hanya akan diberikan kepada Guru RA dan Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang sudah memenuhi kriteria penerima tunjangan insentif serta sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi

Persyaratan Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021


Untuk mengetahui persyaratan Guru RA/Madrasah Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021 silahkan anda perhatikan beberapa persyaratan berikut ini
  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
  2. Belum lulus Sertifikasi
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi)
  6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV lIhat Cara Verval Ijazah Di Simpatika
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  9. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
  13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar)
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait persyaratan Guru RA/Madrasah Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021, semoga bermanfaat untuk kita semua

Pelaksanaan Simulasi ANBK Jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA Dan SMK/MAK Tahun 2021

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Simulasi ANBK Tahun 2021 dengan nomor: 1154/H3/PI.00/2021

Simulasi ANBK Jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA

Kegiatan Simulasi ANBK Tahun 2021 ini sebentar lagi akan digelar secara online melalui portal ANBK Kemendikbud yang akan diikuti oleh satuan pendidikan jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK termasuk bagi madrasah yang berada dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia

Pelaksanaan Simulasi Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Tahun 2021 tersebut rencananya akan digelar pada tanggal 23-26 Agustus 2021 dan 30 Agustus - 2 September 2021 nanti sesuai dengan Jadwal Pelaksanaan Simulasi ANBK Tahun 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran ini

Pelaksanaan kegiatan Simulasi ANBK yang rencananya akan diikuti oleh satuan Pendidikan Jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan sederajat akan tetapi pelaksanaan Simulasi ANBK Tahun 2021 ini hanya akan diikuti oleh sekolah dan madrasah yang pelaksanaannya berstatus mandiri atau mandiri ditumpangi, baik yang menggunakan moda daring maupun semi daring. 

Sedang bagi madrasah dan sekolah yang berstatus masih menumpang, tidak dapat mengikuti simulasi ANBK Tahun 2021 nanti, penetapan status (mandiri atau menumpang) dan moda (daring atau semi daring) yang dipilih, masih dapat dilakukan hingga selambat-lambatnya tanggal 15 Agustus 2021, pukul 20.00 WIB

Jadwal Pelaksanaan Simulasi ANBK Tahun 2021


Bagi madrasah dan sekolah yang mengikuti simulasi dapat memilih waktu pelaksanaan, satu hari dari pilihann yang tersedia. Pemilihan jadwal simulasi akan ditutup pada tanggal 21 Agustus 2021 pukul 13.00 WIB.

Untuk mengetahui Jadwal Pelaksanaan Simulasi ANBK Tahun 2021, silahkan rekan-rekan dapat melihatnya pada tabel Jadwal berikut ini
Periode Tanggal
I23 s.d 26 Agustus 2021
II30 Agustus s.d 2 September 2021

Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait Surat Edaran yang memuat Jadwal Pelaksanaan Simulasi ANBK Tahun 2021 silahkan anda lihat Disini

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Pelaksanaan Simulasi ANBK jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA Dan SMK/MAK Tahun 2021 ini semoga bermanfaat untuk kemajuan satuan pendidikan di Indonesia

Ketentuan Pelaksanaan Pembelajaran Di Masa PPKM Level 4 Tahun Ajaran 2021-2022

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat KSKK Madrasah telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Tahun Pelajaran 2021-2022 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka (PPKM) Corona Virus Disease 20219 (Covid-19)
Ketentuan Pelaksanaan Pembelajaran Di Masa PPKM
Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah Masa PPKM Level 4 ini bertujuan untuk untuk mengatur penyelenggaraan pembelajaran di madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease (COVID-19)

Untuk menegtahui ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di tahun ajaran 2021/2022 pada masa PPKM Level 4 ini silahkan ekan-rekan perhatikan ketentun berikut ini
  • Pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) WAJIB selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah
  • Madrasah (RA,MI,MTs,dan MA/MAK) yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) WAJIB melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR)
  • Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2, atau 3 Corona Virus Disease (COVID-19) dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan/atau Pembelajaran jarak jauh/ Belajar dari rumah (BDR) dengan memperhatikan beberpa hal berikut:
  1. Menjalankan Protokol Kesehatan dan menjalankan prosedur sesuai SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Inmendagri Nomor 30 dan 31 Tahun 2021.
  2. Madrasah yang menyelenggarakan PTM Terbatas WAJIB memastikan terlebih dahulu bahwa pendidik dan Tenaga Kependidikannya telah divaksin;
  3. Terdapat Ketentuan Pemerintah Daerah atau rekomendasi Satgas COVID -19 Daerah setempat yang menyatakan di wilayahnya dapat dilaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM);
  4. Mendapatkan IZIN TERTULIS penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi madrasah yang bersangkutan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
  • Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pengelola Madrasah dan Kepala Madrasah WAJIB senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terdekat untuk merespon perkembangan situasi pandemi di setiap wilayah dalam kaitan untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah secara tepat
  • Pelaksanaan pembelajaran dan Penetapan target belajar di madrasah pada masa Pandemi COVID-19 tetap merujuk pada SK Dirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2020 Tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada Madrasah dan SK Dirjen Pendis Nomor 2944 Tahun 2021 tentang Panduan Kurikulum Darurat Pada RA

Unduh Surat Edaran Ketentuan Pembelajaran Masa PPKM


Untuk mengetahui lebih jelasnya silahkan perhatikan dan pelajari Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Tahun Ajaran 2021-2022 di Masa PPKM Level 4 yang ada dalam Surat Edaran Kemenag pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Madrasah Masa PPKM Level 4 Tahun 2021-2022 ini semoga bermanfaatn dan dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19

Download Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021

Kepala Madrasah adalah tenaga kependidikan yang paling strategis dalam peningkatan kualitas pendidikan di madrasah. 

Kepala Madrasah diseleksi dari guru yang memiliki pengetahuan teknis tinggi tentang pendidikan, dan telah membuktikan daya inovasi, dan kepemimpinan
Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah
Pengangkatan Kepala Madrasah merupakan proses pengesahan seorang calon Kepala Madrasah menjadi Kepala Madrasah

Dalam sistem data guru dan tenaga kependidikan (SIMPATIKA) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Agama RI tahun 2020, jumlah kepala madrasah dibawah naungan Kementerian Agama sejumlah 36.331, dengan rincian 25.818 Laki-laki dan 10.513 Perempuan

Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah


Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah ini menjelaskan tata cara pengangkatan Kepala Madrasah yang meliputi: persyaratan bakal calon Kepala Madrasah, penyiapan calon Kepala Madrasah, pendidikan dan pelatihan calon Kepala Madrasah, pengangkatan, masa tugas, dan pemberhentian Kepala Madrasah.

Petunjuk teknis ini juga didesain dalam perspektif gender dengan harapan keterlibatan perempuan dalam proses seleksi calon kepala madarsah menjadi lebih terbuka

Petunjuk Teknis Pengangkatan Kepala Madrasah bertujuan untuk dijadikan sebagai:
  • Acuan penyelenggaraan pengangkatan Kepala Madrasah di lingkungan Kementerian Agama.
  • Acuan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau pihak terkait dalam pelaksanaan evaluasi dan penjaminan mutu pengangkatan Kepala Madrasah.
  • Acuan yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah yang akan mengangkat Kepala Madrasah.

Persyaratan Bakal Calon Kepala Madrasah


Persyaratan Bakal calon Kepala Madrasah ini tidak membedakan antara persyaratan bakal calon perempuan maupun laki laki, Kedua duanya harus memenuhi persyaratan untuk menjadi calon Kepala Madrasah, baik persyaratan umum maupun persyaratan administrasi. 

Persyaratan umum merupakan kriteria umum yang harus dimiliki oleh bakal calon Kepala Madrasah sebelum mereka mengajukan diri sebagai calon Kepala Madrasah. 

Persyaratan administrasi merupakan kelengkapan dokumen sebagai bukti bahwa bakal calon Kepala Madrasah telah memenuhi persyaratan umum yang telah ditentukan

1. Persyaratan Kepala Madrasah Negeri


Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut
  1. Beragama Islam
  2. Memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an
  3. Berpendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B
  4. Memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah paling singkat 2 (dua) tahun
  5. Memiliki sertifikat pendidik
  6. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Madrasah
  7. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun, sedangkan untuk bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun
  8. Dst...

2. Persyaratan Kepala Madrasah Swasta


Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut
  1. Beragama Islam
  2. Memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an
  3. Memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi
  4. Memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah paling singkat 2 (dua) tahun
  5. Diutamakan memiliki sertifikat pendidik
  6. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Madrasah
  7. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun, untuk bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun, sedangkan untuk bakal calon Kepala Raudhatul Atfal (RA) memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di RA
  8. Dst...

3. Persyaratan Kepala Madrasah di Madrasah Baru


Guru Perempuan dan Laki laki dapat menjadi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah baru yang diselenggarakan oleh masyarakat apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Beragama Islam
  2. Memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an
  3. Memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi
  4. Memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah paling singkat 2 (dua) tahun untuk guru PNS
  5. Memiliki sertifikat pendidik untuk guru PNS
  6. Berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Madrasah
  7. Dst..

Persyaratan Administrasi Kepala Madrasah


1. Persyaratan Administrasi Kamad Madrasah Negeri


Persyaratan administtasi merupakan kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa bakal calon Kepala Madrasah telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Persyaratan adminsitrasi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah  yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah sebagai berikut:
  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi ijazah kualifikasi akademik
  • Fotokopi sertifikat pendidik
  • Fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir
  • Surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan
  • Fotokopi hasil penilaian prestasi kerja
  • Dst...

2. Persyaratan Administrasi Kamad Swasta


Persyaratan adminsitrasi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah  yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah sebagai berikut:
  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi ijazah kualifikasi akademik
  • Fotokopi sertifikat pendidik untuk guru PNS
  • Fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir untuk guru PNS
  • Surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan
  • Surat keterangan sebagai guru tetap yayasan minimal 3 (tiga) tahun
  • Fotokopi hasil penilaian prestasi kerja pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir untuk guru PNS
  • Fotokopi hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dalam 2 (dua) tahun terakhir
  • Dst..

3. Persyaratan Administrasi Kamad Pada Madrasah Baru


Persyaratan administrasi bakal calon Kepala Madrasah pada madrasah baru yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah sebagai berikut:
  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi ijazah kualifikasi akademik
  • Fotokopi sertifikat pendidik untuk guru PNS
  • Fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir untuk guru PNS
  • Surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan untuk guru PNS
  • Fotokopi hasil penilaian prestasi kerja pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir untuk guru PNS
  • Fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah untuk guru PNS
  • Dst..

Unduh Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah


UUntuk mengetahui lebih jelasnya terkait Juknis pengangkatan Kepala Madrasah tahun 2021 silahkan rekan-rekan dapat membaca dan mempelajarinya pada tautan berikut
Agar dapat memberikan kepahaman silahkan pelajari Juknis Kamad Tahun 2021 diatas untuk dapat dijadikan sebagai acuan bagi yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah yang akan mengangkat Kepala Madrasah

Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Unduh Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah Tahun 2021 ini, semoga bermanfaat untuk kita dan lembaga penyelenggara pendidikan madrasah

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Guru Madrasah Tahun 2021

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama telah menerbitkan Surat Keputusan dengan nomor 7242 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Pada Raudhatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS
Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di satuan pendidikan RA dan Madrasah dengan beberapa kriteria dan ketentuan yang sudah di tetapkan

Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS bagi Guru RA dan Guru Madrasah ini merupakan sebuah upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran pada Raudtatul Athfal dan Madrasah, untuk itu perlu adanya pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya

Penerbitan Juknis Tunjangan Insentif Bagi Guru RA dan Madrasah Bukan PNS Tahun 2021 oleh Kementrrian Agama merupakan sebuah acuan dalam pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021

Tujuan utama Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS pada guru RA dan Madrasah adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar

Kriteria Guru RA dan Madrasah Penerima Tunjangan 


Pemberian tunjangan insentif GBPNS kepada guru RA dan Madrasah Tahun 2021 harus memenuhi beberapa kriteria yang sudah ditetapkan dalam Juknis Tunjangan Insentif, diantara beberapa kriteria dan syarat guru RA dan Madrasah penerima Tunjangan Insentif GBPNS adalah sebagai berikut
  1. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
  2. Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain
  3. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  4. Belum lulus Sertifikasi;
  5. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  6. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  7. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah,
  8. Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
  9. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  10. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  11. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  12. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
  13. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  14. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  15. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  16. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar)

Download Juknis Tunjangan Insentif GBPNS 2021


Untuk mempelajari dan mengetahui lebih lengkapnya tetang Juknis Tunjangan Insentif GBPNS silahkan anda pelajari dan unduh pada tautan berikut ini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Juknis Pemberian Tunjangan Insentif GBPNS Bagi Guru RA dan Madrasah Tahun 2021 ini semoga bermanfaat dan menjdai acuan dalam mempesiapkan ajuan Tunjangan Insentif

Rapor Digital Madrasah Versi 2021 Pengganti ARD

Rapor Digital Madrasah adalah aplikasi pengolahan nilai berbasis WEB yang ber-resolusi HD yang di peruntukan bagi satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)

Menurut info yang mimin dapat aplikasi RDM ini rencananya akan dijadikan sebagai pengganti dari Aplikasi Rapor Digital (ARD) yang telah di luncurkan Kementerian Agama pada tahun 2018 silam
Rapor Digital Madrasah Versi 2021
Di akhir semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021 kemarin, Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran yang menyatakan tentang penggunaan Aplikasi Rapor Digital (ARD) Madrasah pada semester ganjil Tahun Pelajaran 2020/2021 yang intinya penggunaan ARD untuk semestara tidak bisa digunakan dan sebagai alternatifnya satuan pendidikan madrasah baik jenjang MI, MTs dan MA dapat menggunakan Aplikasi Rapor secara manual yaitu dengan menggunakan aplikasi Raport berbasis Microsoft Excel jenjang RA, MI, MTs dan MA 

Aplikasi RDM ini rencananya akan di launching pada akhir bulan Maret tahun 2021 mendatang, oleh karena itu mari kita nantikan apakah informasi yang mimin dapat ini benar adanya, jika info ini benar maka akan mimin update kembali 

Demikian juga jika RDM HD Madrasah ini sudah ada kepastian dan sudah resmi dirilis maka akan mimi update juga Panduan Penggunaan RDM 2021 dan cara mengakses RDM tersebut secepatnya

RDM HD Madrasah Tahun 2021


Rapor Digital Madrasah versi terbaru ini akan menggunakan versi HD yang akan memudahkan penggunanya dalam mengelola hasil nilai siswa baik melalui HP, Tablet bahkan PC (komputer)

Katanya Rapor Digital Madrasah (RDM) versi 2021 ini di rancang dengan sangat kompatibel dan fleksibel dengan perangkat yang digunakan oleh guru madrasah dalam mengelola nilai peserta didik selama belajar di satuan pendidikan madrasah

Selain itu pengembangan Rapor Digital Madrasah (RDM) versi terbaru ini kabarnya juga akan menggunakan sebuah resolusi layar High Definition (HD) dengan ukuran 1280 x 720 Pixel,dengan ukuran seperti ini artinya dapat di gunakan oleh pengguna dengan memakai HP dan perangkat lainnya

Demikian yang dapat mimin informsikan terkait Rapor Digital Madrasah (RDM) versi 2021 pengganti ARD ini, semoga dapat lebih mudah dan lebih efesien untuk digunakan oleh rekan-rekan Guru Pojok Sekolah di madrasahnya