Pojok Sekolah: Simpatika
Showing posts with label Simpatika. Show all posts
Showing posts with label Simpatika. Show all posts

Cara Mengunggah Pakta Integritas Di Simpatika

Unggah Pakta Integritas Di Simpatika - Pendidikan Profesi Guru adalah sebuah pendidikan yang tertinggi setelah peserta menyelesaikan Pendidikan Sarjana, Pendidikan Profesi ini bisa nada ikuti jika anda sudah memenuhi beberapa pesyaratan diantaranya:
verval pakta integritas

  • Sudah memiliki NUPTK/NPK
  • Memiliki Ijazah D4/S1
  • Belum berusia 58 Tahun
  • Memiliki SK Guru sebelum 31 Desember
Jika Pesyaratan diatas sudah anda penuhi silahkan anda lakukan pengajuan pendaftaran melalui akun Simpatika masing-masing, untuk caranya silahkan anda pelajari pada artikel sebelumnya yakni "Panduan Ajuan PPG Dalam Jabatan Di Simpatika Tahun 2019". Silahkan anda pelajari langkah-langkah yang diberikan didalam artikel tersebut.

Panduan Unggah Pakta Integritas

Alur pelaksanaan PPG bisa dibilang sangat panjang, mulai dari proses pengajuan, pretes dan lain lain.Jika pada tahu sebelumnya ada sudah mengikuti Pretes dan sudah dinyatakan lulus, maka segera ada lakukan penyelesaian Pakta Integritas (Upload Pakata Integritas) di akun Simpatika masing-masing peserta, Baca :" Cara Melihat Pengumuman Kelulusan Pretest PPG Di Simpatika ". Krena jika hal ini tidak segera anda lakukan maka maka akan ada penagguhan dalam mengikuti PPG .untuk caranya sebagai berikut
  • Langkah pertama silahkan anda login di Simpatika sebagai PTK di https://simpatika.kemenag.go.id
  • Setelah itu pada dasbor Simpatika, silahkan anda cari dan klik menu PPG Dalam Jabatan
  • Setelah anda berhasil masuk, maka akan muncul pemberitahuan Lulus dan Tidaknya peserta PPG, Jika anda dinyatakan lulus Pretes malka akan tampil seperti berikut
    pemberitahuan Lulus pretest ppg
  • Namun jika anda dinyatakan tidak lulus maka tampilan pengumumannya akan seperti gambar berikut
    pemberitahuan Lulus pretest ppg
  • Jika anda dinyatakan lulus, silahkan anda lakukan pengunggahan berkas Pakta Integritas di menu unggah Berkas seperti gambar diatas.
Perhatian:
Silahkan anda lakukan verval Pakta Integritas di akun Simpatika masing-masing Peserta secepat mungkin, karena menu ini akan dibatasi oleh system. Oleh karena itu silahkan pergunakan waktu dan kesempatan ini dengan bijak dan baik, karena kesempatan tidak datang untuk kedua kalinya
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga panduan ini bisa membantu para guru yang sudah lulus dalam menjalankan ujian Pretest yang diadakan pemerintah. Bagi anda yang belum lulus dalam Pretest ini jangan anda berkecil hati karena proses ini bisa anda lakukan pada tahun berikutny.

Cara Melihat Pengumuman Kelulusan Pretest PPG Dalam Jabatan Di Simpatika

Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa dalam layanan Simpatika ada fitur untuk mengajukan PPG Dalam Jabatan, fitur ini sudah berlaku dan sudah terealisasi pada tahun 2018 kemarin.
pretest ppg dalam jabatan
Jika pada tahun 2018 kemarin anda sudah mengajukan diri untuk mengikuti PPG yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan sudah memenuhi beberapa persyaratan yang harus terpenuhi, maka silahkan anda priksa kembali akun Simpatikanya masing-masing apakah anda lulus pritest PPG apa tidak. Baca "Cara cetak ulang SKMT&SKBK"

Namun jika anda belum tahu cara mengajukan PPG di Simpatika silahkan anda baca : Panduan Ajuan PPG Dalam Jabatan Di Simpatika".

Setelah anda dinyatakan memenuhi syarat tahapan pertama anda akan mengikuti Pretest PPG. Pretest ini merupakan langkah awal untuk menentukan calon peserta PPG dalam jabatan Tahun 2019. Dalam pretest ini anda akan diuji dengan berbagai macam soal diantaranya
  • Soal Profesional atau soal Mata Pelajaran
  • Soal Minat dan Bakat
  • Soal Pedagogik
  • Tes Potensi Akademik

Cara Melihat Pengumuman Kelulusan Pretest PPG


Jika anda sudah melaksanakan ujian yang sudah disebutkan diatas silahkan anda lihat pengumuman apakah anda lulus pretest atau tidak, untuk mengetahui pengumuman tersebut silahkan anda buka akun Simpatikanya masing-masing. untuk caranya sebagai berikut: 
  • Langkah pertama silahkan anda login sebagai PTK di https://simpatika.kemenag.go.id/
  • Berikutnya silahkan anda cari menu PPG Dalam Jabatan yang berada di deretan menu sebelah kiri bawah
  • Langkah selanjutnya setelah anda klik menu PPG Daljab makan otomatis akan ada notifikasi seperti nampak pada gambar berikut
    notifikasi pengumuman ppg
  • Jika anda dinyatakan tidak lulus maka pada halaman PPG Dalam Jabatan akan nampak seperti gambar berikut 
    notifikasi pernyataan ppg
Selamat bagi anda yang dinyatakan lulus pretest PPG yang akan diikutsertakan sebagai Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru pada tahun 2019, namun bagi anda yang belum lulus, jangan berkecil hati anda bisa mengikuti PPG pada tahun berikutnya.

Demikian yang dapat mimin sampaikan semoga artikel tentang Cara Melihat Pengumuman Kelulusan Pretest PPG Di Simpatika ini bisa memberikan manfaat bagi rekan-rekan guru, khususnya bagi rekan guru yang sudah menjalankan beberapa test PPG Dalam Jabatan

Panduan Ajuan PPG Dalam Jabatan Di Simpatika Tahun 2019

Tunjangan Profesi Guru merupakan sebuah wujud penghargaan pemerintah atas kepiawaiyan dan keprofesionalan seorang guru dalam mendidik dan mengajar para siswa di sekolah maupun di Madrasah. Pemberian tunjangan ini juga sebagai wujud kepedilian pemerintah atas kesejahteraan khidupan seorang guru yang masih minim. Baca "Juknis Tunjangan GBPNS Tahun 2019"
panduan ajuan ppg di simpatika
Pemberian Tunjangan Profesi Guru tersebut akan di salurkan kepada Guru yang sudah mendapatkan sertifikat Pendidik yang di dapatkannya tatkala ia mengikuti dan lulus dalam program Sertifikasi yang di selenggarakan Kementerian Agama. Baca " Juknis TPG 2019"

Untuk dapat mengikuti program yang diselenggarakan pemerintah, semua guru harus menyelesaikan beberapa persyaratan yang sudah di tetapkan diantaranya:
  1. Sudah memiliki Ijazah D4/S1
  2. Memiliki NUPTK/NPK
  3. Maksimal berusia 58 Tahun
  4. TMT dalam SK Pengangkatan sebagai guru sampai dengan tanggal 31 Desember 2015

Kabar baik bagi anda yang bertugas di Madrasah, bahwa dalam layanan Simpatika ada menu yang sudah disediakan untuk memonitor apakah anda layak untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan atau tidak. Baca "SK Tunjangan GBPNS Tahun 2019"

Oleh karena itu, pada kesempatan ini ijinkan mimin untuk mengulas sedikit mengenai cara mengajukan PPG di Simpatika, ya walaupun di luar sana sudah banyak yang mengulas permasalahan seperti yang akan mimin ulas ini, namun tidak ada salahnya jika kita ulangi lagi agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi kekeliruan yang mengakibatkan anda tidak bisa mengikuti PPG untuk Tahun ini.

Cara Ajuan PPG

Jika anda merasa sudah memenuhi persyaratan yang mimin sebutkan diatas, silahkan anda mengecek akun Simpatikanya masing-masing, untuk caranya sebagai berikut:
  • Langkah pertama silahkan anda masuk dan login sebagai PTK di Simpatika dengan alamat 
  • Setelah anda berhasil masuk, silahkan anda cari menu PPG dalam Jabatan, kemudian klik tombol ajukan PPG 
    ajuan PPG di Simpatika
  • Selanjutnya jika semua persayatan yang sudah mimin sebutkan diatas ada yang belum terpenuhi, maka system akan memberikan pemberitahuan mengenai persyaratan yang belum terpenuhi
  • Setelah itu, silahkan anda isikan data Ijazah anda pada data isian yang sudah disediakan dan jangan lupa untuk megunggah hasil scan ijazah anda pada kolom yang sudah disediakan, kemudian klik Benar & Lanjut 
    ajuan PPG di Simpatika
  • Langkah berikutnya silahkan anda isikan nama Perguruan tinggi/Universitas dan prodi yang sesuai dengan yang ada di ijazah, jika tidak ditemukan pilihan universitas dan prodi silahkan anda pilih "Tidak Ditemukan" kemudian klik tombol Benar&Lanjut 
    ajuan PPG di Simpatika
  • Langkah selanjutnya silahkan anda isikan data ajuan anda dengan melenkapi data isian seperti pada gambar berikut 
    ajuan PPG di Simpatika
  • Selanjutnya silahkan anda cek lagi data ajuan anda, jika sudah benar dan sesuai dengan yang anda ajukan silahkan klik Simpan
  • Langkah terakhir silahkan anda Cetak Surat Ajuan anda 
    ajuan PPG di Simpatika
  • Selesai, silahkan tunggu proses verifikasi persetujuan dari KANWIL setempat

Persetujuan ajuan anda akan muncul di dasbor Ajuan PPG Dalam Jabatan, untuk itu silahkan anda pantau akun Simpatikanya masing-masing agar anda bisa mempersiapkan langkah selanjutnya.

Demikian pembahasan mengenai Cara Mengajukan PPG Dalam Jabatan Di Simpatika ini, semoga dengan adanya panduan ini bisa mempermudah bagi guru yang sudah memenuhi persyaratan yang sudah mimin sebutkan diatas.

Panduan Verval Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS di Simpatika Tahun 2019

ajuan verval tunjangan insentif gbpns di simpatika
Ajuan Verval Tunjangan Insentif GBPNS - Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atau yang sudah kita kenal dengan Tunjangan GBPNS merupakan salah satu bukti kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan guru honorer yang bertugas di madrasah naungan Kementerian Agama.

Tunjangan Insentif GBPNS sebenarnya sudah ada pada tahun-tahun sebelumnya, namun yang membedakan hanya dalam segi penamannya saja, dulu tunjangan insentif ini di beri nama Tunjangan Fungsional, tujuannya sama dengan tunjangan ini. baca "SK Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2019"

Dalam Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2019 disebutkan beberapa persyaratan dan mekanisme pelaksanaan, diantara syarat-syarat penerima Tunjangan Insentif yang lebih diprioritaskan adalah sudah S1 dan sudah memiliki nomor NUPTK atau NPK. Untuk lebih jelasnya mengenai mekanisme palaksanaan dan syarat-syarat menerima Tunjangan ini silahkan anda baca "Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2019".

Jika diantara sobat Pojok Madrasah sudah dinyatakan berhak menerima tunjangan Insentif silahkan ikuti langkah-langkah dibawah ini untuk melanjutkan proses verval Tunjangan Insentif di layanan Simpatika.

Ajuan Tunjangan Insentif

Untuk bisa menerima tunjangan insentif tahun 2019 ini, anda harus terlebih dahulu melihat di akun Simpatika masing-masing apakah anda layak atau tidak, untuk caranya sangatlah mudah, silahkan anda perhatikan langkah dibawah ini
  • Langkah yang pertama silahkan anda login ke akun Simpatika masing-masing
  • Silahkan anda cari menu Tunjangan Insentif GBPNS
  • Jika anda dinyatakan layak menerima tunjangan ini maka dalam halaman tunjangan GBPNS akan anda menu ajuakan, jika belum anda maka anda belum berhak menerima tunjangan insentif tersebut.
    ajuan insentif gbpns di simpatika

Gimana mudahkan??... Baiklah kita lanjutkan pembahasan mengajukan tunjangan insentif GBPNS jika anda sudah dinyatakan berhak menerima tunjangan silahkan klik ajukan 
  • Setelah itu silahkan anda lengkapi data-data yang diminta, diantaranya Nama Bank, Nomor Rekening, Cabang Bank dan Nama pada buku bank anda, jika sudah selesai klik Simpan 
    ajuan insentif gbpns di simpatika
  • Langkah selanjutnya silahkan anda cetak surat ajuan tunjangan tersebut dengan cara klik cetak surat ajuan
  • Langkah terakhir silahkan anda bubuhi tanda tangan Kepala Madrasah beserta stempel lembaga dan tanda tangan anda kemudian anda serahkan surat ajuan tersebut ke kantor depag Kab/kota atau ke admin kab/kota
  • Silahkan anda tunggu sampai proses verval oleh admin kab/kota selesai, berikut ini gambaran ajuan tunjangan anda sudah disetujui oleh admin kabupaten atau kota anda 
    verval ajuan insentif gbpns di simpatika
Demikian yang dapat mimin sampaikan semoga dengan adanya tunjangan insentif ini, kelayakan dan kesejahteraan kehidupan guru honorer yang berada dalam binaan Kementerian Agama bisa lebih baik lagi.

Panduan Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa dalam Satu Rombel Di Simpatika

Simpatika merupakan sebuah sistem yang berbasis website yang digunakan untuk mengolah sebuah data Lembga Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan agar data Lembaga Pendidikan yang berada dalam naungan Kemnterian Agama dapat tersetrktur dan akuntable.
ajuan dispensasi kelebihan siswa/rombel
Seperti yang sudah mimin bahas pada artikel sebelumnya, untuk mengaktifkan akun kepala Madrasah di layanan Simpatika ada beberapa prosedur yang harus diselesaikan diantaranya Seluruh PTK dan Staf  Kependidikan harus sudah melakukan aktifasi akunnya masing-masing pada priode berjalan, telah melakukan upload data siswa, mengatur kelas, megatus wali kelas, membuat jadwal mingguan baca "Cara Membuat Jadwal Mingguan" dan mengajukan keaktifan Kolektif oleh kepala Madrasah dan telah mendapat persetujuan ajuan keaktifan kolektif oleh admin Kab/Kota baca " cara ajukan keaktifan kolektif oleh kepala madrasah".

Jika semua prosedur sudah anda lakukan dengan benar, maka keaktifan kepala madrasah seharusnya sudah bisa anda lakukan. namun jika akun kepala madrasah tidak bisa diaktifkan silahkan anda priksa lagi apakah ada kelebihan rombel/siswa atau tidak, hal ini sesuai dengan Juknis TPG Tahun 2019 yang telah mengatur jumlah siswa dalam setiap rombelnya dan Juknis Penerimaan Siswa Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan .

Ketentuan Jumlah Rasio Siswa Minimal 

Aturan jumlah rasio siswa dalam satu kelas adalah sebagai berikut:
  • RA 15:1
  • MI 15:1
  • MTs 15:1
  • MA 15:1
  • MAK 12:1
Jika dalam satu rombel terdapat jumlah siswa yang kekurangan, maka sudah dipastikan akan mengakibatkan kelayakan tunjangan guru yang mengampu rombel tersebut akan bermasalah. Untuk itu jika nada mengalamai hal seperti ini silahkan anda bicarakan dengan kepala madrasah dan para guru bagaimana solusi terbaik untuk mengatasi hal ini.

Ketentuan Masimal Rasio Siswa atau Rombel

Selain ketentuan minimal rasio jumlah siswa/rombel diatas, ada aturan terkait dengan jumlah maksimal rasio siswa dalam satu rombel, ketentuan ini sudah di atur dalam Juknis PPDB Tahun 2019/2020. berikut ini Jumlah maksimal Rasio Siswa dalam satu rombelnya:
  • MI maksimal 54 rombel per madrasah dan 9 rombel per tingkat dengan jumlah siswa maksimal 28 siswa
  • MTs maksimal 32 rombel per madrasah dan 11 rombel per tingkatan dengan jumlah maksimum 32 siswa
  • MA maksimal 36 rombel per madrasah dan 12 rombel per tingkatan dengan jumlah maksimum 36 siswa
  • MAK maksimal 72 rombel per madrasah dan 24 rombel per tingkatan dengan jumlah maksimum 36 siswa
  • MILB Jumlah siswa per rombel maksimum 5 siswa
  • MTsLB dan MALB jumlah siswa per rombel maksimum 8 siswa
Dari beberapa ketentuan diatas sudah jelas bahwa jika madrasah mempunyai kelebihan siswa dalam setiap rombel yang sudah diatur diatas, maka kepala madrasah berhak mengajukan dispensasi kelebihan siswa dalam setiap rombelnya, karena jikan tidak mengajukan dispensasi maka status keaktifan kepala madrasah akan terkendala dan hal ini akan berimbas pada kelayakan tunjangan keseluruhan guru yang sudah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.

Oleh karena itu pada kesempatan kali ini, mimin ingin membahas tentang cara mengajukan dispensasi kelebihan siswa dalam satu rombel, silahkan perhatikan langkah-langkahnya di bawah ini

Cara Mengajukan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel

Sebenarnya untuk melakukan ajuan dispensasi ini, kepala madrasah hanya memerlukan Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel (S40a) saja, kemudian serahkan surat ajuan tersebit ke admin Kab/Kota untk dilakukan verval (S40b), untuk caranya adalah sebagai berikut:
  • Pertama-tama silahkan anda login terlebih dahulu sebagai PTK
  • Langkah selanjutnya anda akan ditampilkan data status keaktifan, perhatikan warna merah pada Alokasi JTM, silahkan anda klik Alokasi JTM 
    alokasi JTM di simpatika
  • Setelah itu akan muncul jumlah rombel yang ada pada madrasah anda, silahkan anda klik Ajukan Dispensasi
    ajuan dispensasi kelebihan siswa
  • Langkah terakhir silahkan anda cetak Surat Ajuan Dispensasi tersebut (S40a) 
    Surat Ajuan Dispensasi
  • Kemudian serahkan surat ajuan tersebut ke admin Kab/Kota setempat untuk dilakukan verval data ajuan
Jika verval ajuan tersebut sudah disetujui maka anda kan mendapa bukti ajuan berupa (S40b), silahkan anda lanjutkan langkah-langkah untuk mengaktifkan kepala madrasah, silahkan baca "Cara Mengaktifkan Akun Kepala madrasah".

Demikian yang bisa mimin sampaikan, semoga dengan adanya panduan ini bisa mengurangi kerisauan para guru khususnya yang sudah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, karena dengan melakukan ajuan ini keaktifan akun Kepala Madrasah bisa dilakukan sehingga akan menyelamatkan kelayakan tunjangan guru tersebut.

Cara Cetak Ulang Pengajuan SKMT Yang Sudah Di Verval Admin Kemenag

Cetak Ulang Pengajuan SKMT & SKBK - Surat Keterangan Melaksanakan tugas adalah sebuah surat yang berisi tentang beberapa nilai yang diperoleh guru ketika melaksanakan tugasnya dengan baik, penilaian tersebut dilakukan kepala madrasah setelah masing-masing guru mengajukan SKMT lewat akunnya masing-masing untuk lebih jelasnya klik disini . Dalam pemberian penilaian tersebut  kepala madrasah harus transparan, profesional dan sesuai dengan kenyataan dilapangan.
cetak ulang pengajuan skmt dan skbk di simpatika
Pengajuan SKMT yang dilakukan masing-masing guru akan muncul jika Kepala madrasah atau Admin Madrasah sudah menyelesaikan beberapa tahapan diantaranya, Semua guru dan staff sudah aktif, sudah membuat jadwal kelas mingguan dan sudah menyelesaikan ajuan Keaktifan kolektif (S25a), jika hapan tersebuta belum dilaksanakan maka meu ajuan pun tidak bisa muncul

Jika semua tahapa sudah anda selesaikan, silahkan anda lakukan verval SKMT di akun PTK Masing-masing dan meminta pengesahan dari Kepala madrasah (S29a), kemudian segera anda serahkan Surat Ajuan SKMT tersebut ke admin kemenag kab/kota agar segera mendapatkan Surat Keterangan Beban Kerja (S29e) dari admin kab/kota.

Kedua surat sakti tersebut merupakan surat yang sangat penting dalam proses pencairan tunjangan profesi seorang guru, karena tanpa adanya surat sakti tersebut tunjangan yang sebenarnya akan cair justru malah akan mengalami kendala gara-gara anda lupa menyimpannya atau bahkan hilang entah kemana.

Permasalahan tersebut pernah mimin alami pada tahu sebelumnya, namun yang membedakannya adalah hilangnya surat sakti tersebut bukan disebabkan keteledoran mimin seumata malainkan dari pihak admin kab/kota, mungkin banyaknya guru yang ingin mengajukan SKBK dan padatnya jadwal yang ada di kantor Kemenag Kab/kota sehingga berkas ajuan SKBK dari sebagian guru ada yng hilang entah terselip dengan berkas yng lain atau mungkin lupa manyimpanya. Akhirnya dari pihak admin kab/kota meminta sebagian guru untuk mengajukan ulang ajuan SKMT yng hilang tersebut. Dan pada akhirnya kita juga yang kerepotan terlebih lagi jika kita lupa tidak mengkopi berkas ajuan SKMT tersebut.

Cetak Ulang Ajuan SKMT&SKBK

Setelah mimin searching kebeberapa website ternyata untuk mengatasi permasalaha yang sudah mimin alami diatas sangatlah mudah dan semua itu sudah ada di layanan Simpatika itu sendiri. Untuk lebih rincinya silahkan anda perhatika tutorial yang akan miin bagikan berikut ini :
  • Langkah pertama silahkan anda login sebagai PTK dengan alamat http://simpatika.kemenag.go.id
  • Setelah anda berhasil masuk, silahkan anda pilih menu SKBK & SKMT
  • Kemudian silahkan anda klik menu Semester di pojok kanan atas 
    cetak ulang ajuan SKMT / SKBK
  • Silahkan anda pilih tahun dan semester yang akan anda cetak ajuan SKMT / SKBK tersebut
  • Langkah selanjutnya akan muncul tampilan cetak ulang ajuan, silahkan anda pilih mana yang akan anda cetak ajuannya 
    cetak ulang ajuan SKMT / SKBK
  • Jika anda mau mencetak ulang ajuan SKMT silahkan anda klik 1 dan akan ada popup cetak Surat Ajuan SKBK, silahkan anda klik lihat penilaian SKMT dan silahkan anda print ulang ajuan SKMT pada tahun/semester yang anda butuhkan. 
    cetak surat ajuan SKBK
  • Selesai
Demikian pembahasan kali ini semoga dengan adanya tutorial ini, bisa membantua atas permasalahan yang sedang anda alami saat ini.

Cara Cetak Absen Guru Di Simpatika Dengan Mudah

Cara Cetak Absen Guru Di SImpatika - Realisasi Pengisian Absensi guru di layanan Simpatika sebenarnya sudah direalisasikan pada semester genap tahun 2018 kemarin, bertepatan dengan pemberlakukan Surat Keterangan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) yang harus di lakukan oleh masing-masing PTK saat pemberkasan Tunjangan Profesi Guru.
cetak absen guru di simpatika
Jika pada tahun 2018 kemarin, fitur Absen Guru dan Staff belum bisa digunakan secala maksimal, nah pada tahun sekarang fitur tersebut sudah bisa anda gunakan sebagai persyaratan pemberkasan Tunjangan Profesi. 

Pada dasarnya, dari dua fitur ini jika kita selidiki antara satu dengan yang lain itu saling berhubungan dan saling melengkapi, jika anda memberikan ketidak hadiran guru sebanyak 5 hari dan 3 hari sakit yang mana jika di jumlah sebanyak 8 hari tidak masuk kerja, maka secara otomatis dalam menu SKAKPT akan di sebutkan ketidak hadiran guru tersebut sebanyak 8 hari. 

Oleh karena fitur Absen sudah bisa digunakan secara full, silahkan anda mengisi absensi tersebut, jangan sampai anda melupakan pengisian absensi sampai pada batas yang sudah di tentukan dalam juknis TPG tahun 2019.

Pada pembahasan sebelumnya mimin sudah memberikan panduan tentang bagai mana cara mengisi absensi di simpatika secara lengkap mulai dari cara yang manual, cara upload absen dan pengisian secara masal, semuanya sudah mimin jelaskan secara gamblang dan lengkap, silahkan anda baca "3 Cara Mudah Mengisi Absen di simpatika"

Cara Cetak Absensi Guru

Jika anda sudah selesai mengisi absen guru, silahkan anda cetak absensi tersebut setiap akhir bulan, sebelum anda mencetak absensi guru (S35), silahkan anda priksa lagi barang kali ada guru yang belum terisi, karena jika guru itu hadir tapi anda tidak mengisi absensinya guru tersebut dan dinyatakan tidak hadir, karena menu absensi guru sudah di set oleh system secara deafult tidak hadir.

Untuk cara mencetak absen guru silahkan anda perhatikan langkah di bawah ini:
  • Pertama-tama silahkan anda login sebagai admin/kepala madrasah ke alamat http://simpadamu.siap.web.id/
  • Setelah laman terbuka silahkan anda klik menu sekolah, kemudian klik menu Absensi
  • Setelah dasbor absensi terbuka silahkan ada klik menu Cetak S35 di bawah tulisan dasbor absensi 
    cetak rekapan absen guru s35

  • Langkah selanjutnya silahkan anda pilih nama guru yang akan anda cetak rekapan absensinya
  • Selanjutnya anda akan di tampilkan popup pengaturan percetakan, silahkan isi sesuai dengan tahun dan bulannya, perhatikan gambar 
    cetak rekapan absen guru

  • Langkah terakhir siahkan anda cetak rekapan absensi guru tersebut
  • Selesai

Demikian artikel kali ini semoga dengan adanya panduan ini, bisa membantu dan memudahkan pekerjaan sahabat Pojok Madrasah, khususnya yang menjabat sebagai Operator Madrasah yang baru.

Cara Verval dan Cetak SKAKPT di Simpatika Dengan Mudah

Verval dan cetak SKAKPT - Mamasuki Semester baru pada tahun ajaran ini, Simpatika kembali lagi dengan bebrapa perubahan baik pada fitur maupun kinerja yang ada pada layanan ini, perubahan dan perbaikan tersebut tidak lain bertujuan untuk meningkatkan kinerja lebih baik lagi.
Verval skakpt
Diantara beberapa perubahan yang ada pada layanan ini salah satunya adalah fitur SKAKPT atau kepanjangan dari Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan yang baru diberlakukan pada tahun 2018 kemarin.

Penambahan fitur ini merupakan sebuah implementasi dari SK Dirjen Pendis dengan Nomor 7214 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2019 baca "Juknis TPG 2019". Dimana dalam juknis tersebut salah satunya adalah dilakukan penyederhanaan dalam proses pemberkasan Tunjangan Profesi Guru.

Penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) ini berdasarkan dari hasil Verval SKMT dan SKBK yang sudah anda lakukan sebelumnya. silahkan baca " ajuan SKMT oleh PTK"

Walaupun fitur ini tergolong masih baru, namun keberadaan dan kelengkapan data yang ada dalam fitur ini sangatlah penting untuk anda penuhi, terlebih lagi jika anda adalah seorang guru yang sudah lulus sertifikasi dan sudah mendapatkan Sertifikat Pendidik atau sudah mempunyai Nomor egistrasi Guru (NRG). Baca "Cara Verval NRG" maka keberadaan Surat Keputusan ini merupakan salah satu syarat pencairan TPG.

Untuk bisa menggunakan fitur ini, ada beberapa tahapan yang harus anda lakukan terlebih dahulu oleh masing-masing PTK diantaranya :
  • Melakukan Verval SKAKPT
  • Menyelesaikan aktivasi dan sebagainya

1. Melakukan Verval

Sebelum anda bisa menggunakan fitur ini, anda harus mengisi dan menyelesaikan verifikasi dan validasi data kepemilikan diantaranya, nomor NPWP, Rekening Bank dan masa kerja golongan (Khusus bagi PNS), untuk caranya adalah sebagai berikut:
  • Tahapan Persiapan
Silahkan anda persiapkan persyaratan seperti yang sudah mimin sebutkan diatas dan jangan lupa untuk men-scan buku rek, NPWP dan SK Golongan bagi guru PNS dengan ukuran minimal 100 kb dan maksimal 1 MB dengan format PNG, GIF, JPG atau JPEG
  • Tahapan Pengisian Verval SKAKPT
Untuk melakukan verval ini silahkan anda lakukan di akun masing-masing PTK
  • Langkah pertama silahkan buka alamat simpatika.kemenag.go.id
  • Silahkan anda login sebagai PTK
  • Setelah dasbord Simpatika terbuka, silahkan anda klik menu SKAKPT
  • Langkah selanjutnya silahkan anda klik icon pensil untuk memulai memasukan data 
    verval skakpt

  • Silahkan anda isi data yang terkait dengan perpajakan yakni Nomor wajib pajak (NPWP) dan unggah file scan NPWP yang sudah anda persiapkan sebelumnya 
  • Isikan data yang terkait dengan perbankan meliputi Nomor Rekening, Nama pada Buku rekening, Nama Bank, Nama cabang bank dan unggah file secan buku tabungan 
    verval skakpt
  • Klik Simpan jika sudah selesai
Silahkan anda cetak ajuan verval SKAKPT ke kantor kemenag masing-masing

2. Menyelesaikan aktivasi dan sebagainya

Surat Keputusan Analisis Kelayakan Tunjangan ini bisa anda cetak jika anda sudah menyelesaikan beberapa tahapan berikut
  1. Sudah menyelesaikan aktivasi seluruh PTK dan Staf
  2. Menyelesaikan Jadwal Mingguan dan Tugas Tambahan
  3. Menyelesaikan Proses pengajuan Keaktifan Kolektif (S25a/S25b)
  4. Menyelesaikan Proses Pengajuan SKMT dan SKBK (S29a/b/c dan S29d/e)
  5. Memeriksa Analisis Kelayakan Tunjangan untuk semua PTK dan Kepala Madrasah penerima tunjangan
Jika proses diatas sudah anda lakukan, silahkan anda melakukan pencetakan SKAKPT di akun masing-masing PTK, sedangkan untuk caranya silahkan anda simak langkah-langkahnya di bawah ini:
  • Langkah pertama silahkan anda login sebagai PTK
  • Setelah anda berhasil masuk, silahkan anda pilih menu SKAKPT, kemudian klik cetak SKAKPT 
    cetak skakpt di simpatika
  • Setelah halaman cetak SKAKPT terbuka silahkan anda mencetaknya pada bulan yang anda inginkan dengn cara klik ikon print disampingnya 
    cetak skakpt di simpatika
  • Selesai, 
Setelah anda berhasil mencetak surat tersebut anda akan mendapatkan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan yang berupa S36a atau S36b, silahkan anda pergunakan surat S36a.S36b untuk pemberkasan pencairan Tunjangan Profesi Guru.

Proses pencetakan SKAKPT ini akan dilakukan oleh masing-masing PTK pada setiap bulannya yakni ditanggal 7 bulan berikutnya.